Pemerintah Perkuat PPKM Mikro, Catat 11 Poin Aturannya

- 21 Juni 2021, 21:31 WIB
Ketua KPC-PEN Airlangga Hartarto menyampaikan kebijakan pemerintah terkait PPKM Mikro diperkuat.
Ketua KPC-PEN Airlangga Hartarto menyampaikan kebijakan pemerintah terkait PPKM Mikro diperkuat. /Foto: Tangkap layar YouTube Sekretariat Presiden./

Keenam, kegiatan konstruksi atau pelaksanaan proyek tetap beroperasi dengan tetap menerapkan aturan protokol kesehatan yang ketat.

Ketujuh, Airlangga juga menjelaskan mengenai aturan kegiatan di tempat ibadah. Bagi Zona merah, kegiatan keagamaan ditiadakan sementara. Hal ini mengikuti aturan surat edaran (SE) Menteri Agama.

“Kegiatan ibadah, baik masjid mushola gereja pura atau tempat ibadah lainnya untuk zona merah sesuai dengan SE Menteri Agama ditiadakan sementara sampai dinyatakan aman,” pungkasnya.

Terkait kegiatan Idul Adha, Airlangga mengungkapkan bahwa akan ada aturan tersendiri untuk mengatur kegiatan penyembelihan hewan qurban maupun pembagiannya.

Kedelapan, kegiatan yang berlangsung di area publik, seperti fasilitas umum, taman, tempat wisata dan area publik yang berada di zona merah, diharuskan ditutup sementara hingga dinyatakan aman.

Sementara bagi zona lainnya, diperbolehkan dibuka paling banyak 25 persen dengan aturan dari pemerintah daerah dan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Meningkat Usai Lebaran, Pemerintah Perpanjang PPKM Secara Serentak di 34 Provinsi

Kesembilan, Airlangga menegaskan untuk kegiatan seni sosial dan kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan di zona merah ditutup sampai dinyatakan aman.

Kemudian zona lainnya, diizinkan dibuka 25 persen dari kapasitas dengan peraturan dari pemerintah daerah.

“Catatan kegiatan hajatan atau kemasyarakatan paling banyak 25 persen dari total kapasitas ruangan dan tidak ada hidangan makan di tempat. Artinya makan dibawa pulang,” tegasnya.

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah