Kesepuluh, kegiatan rapat atau seminar dilaksanakan yang dilaksanakan secara luring di zona merah ditutup sementara hingga dinyatakan aman. Zona lainnya diperbolehkan dengan syarat 25 persen dari total kapasitas.
Kesebelas, mengenai transportasi umum akan dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional oleh pemerintah daerah dengan menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat.***