Pemerintah Perkuat PPKM Mikro, Catat 11 Poin Aturannya

- 21 Juni 2021, 21:31 WIB
Ketua KPC-PEN Airlangga Hartarto menyampaikan kebijakan pemerintah terkait PPKM Mikro diperkuat.
Ketua KPC-PEN Airlangga Hartarto menyampaikan kebijakan pemerintah terkait PPKM Mikro diperkuat. /Foto: Tangkap layar YouTube Sekretariat Presiden./

SEPUTARTANGSEL.COM – Pemerintah Indonesia akan melakukan penguatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro pada 22 Juni sampai 5 Juli 2021.

Tingginya angka kenaikan Covid-19 di Indonesia beberapa hari terakhir, menjadi alasan pemerintah mengambil keputusan untuk melakukan penguatan dan pengetatan PPKM Mikro, agar kasus Covid-19 dapat dikendalikan.

Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN), Airlangga Hartarto pada Senin, 21 Juni 2021, menyampaikan arahan Presiden Jokowi terkait PPKM Mikro yang diperkuat tersebut.

Baca Juga: Indonesia Darurat Covid, 5 Perhimpunan Dokter Rekomendasi Pemberlakuan PPKM Menyeluruh, Serentak dan Maksimal

“Arahan bapak presiden tadi untuk melakukan penyesuaian. Jadi, ini akan berlaku mulai besok 22 Juni sampai 5 juli 2021, 2 minggu ke depan. Bahwa nanti ketentuan PPKM Mikro akan dituangkan dalam Instruksi Mendagri,” ungkap Airlangga dikutip SeputarTangsel.Com melalui konferensi pers secara daring di YouTube Sekretariat Presiden.

Dalam konferensi pers tersebut, Airlangga Hartarto yang juga Menteri Koordinator Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Indonesia, menyampaikan beberapa penyesuaian atau pembatasan terhadap aktivitas masyarakat.

Setidaknya, ada sebelas poin aturan PPKM Mikro yang diperkuat, sebagai berikut:

Baca Juga: Antisipasi Lonjakan Kasus Baru Covid, Pemerintah Lanjutkan PPKM Mikro Tahap X

Pertama, kegiatan perkantoran atau tempat kerja yang masuk dalam kategori zona merah, diwajibkan memberlakukan work from home (WFH) sebesar 75 persen atau bekerja dari rumah.
Sementara pegawai yang boleh bekerja di kantor atau work from office (WFO) sebesar 25 persen.

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x