Baca Juga: Bandingkan dengan PPnBM 0 Persen untuk Mobil Mewah, Fadli Zon: PPN Sembako Harus Ditolak!
"Justru pajak itu mencoba untuk meng-adress isu keadilan karena diversifikasi dari masyarakat kita sudah begitu sangat beragam,” ujar Sri Mulyani.
Sebelumnya, nada serupa juga telah disampaikan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor.
Neilmaldrin Noor mengatakan bahwa pemberlakuan PPN pajak hanya akan diberikan terhadap barang sembako yang bersifat premium.
"RUU KUP terkait PPN sembako tentu tidak semua. Misalnya, barang-barang kebutuhan pokok yang dijual di pasar tradisional tentu tidak dikenakan PPN. Beda ketika sembako yang sifatnya premium," ujar Neilmaldrin Noor.
Dirinya mengungkapkan bahwa keputusan pemerintah dalam mengambil opsi terkait perluasan objek yang dikenakan PPN dalam RUU KUP tersebut adalah untuk memaksimalkan penerimaan negara.
Selain itu, Neilmaldrin Noor mengatakan bahwa selama ini kebijakan yang dibuat belum tepat sasaran sehingga pemerintah harus memperbaiki kebijakan agar dapat menciptakan keadilan.
"Pengaturan seperti ini yang ingin kita coba agar pemajakan ini jadi lebih efisien, lebih baik lagi. Padahal, maksud daripada pengecualian ini sesungguhnya kita berikan kepada masyarakat lapisan bawah," kata Neilmaldrin Noor.***