Sri mulyani menyebutkan produk-produk sembako tersebut diantaranya adalah Beras Shirataki atau Basmati.
"Jadi kalau dilihat harganya beras Rp10 ribu per kilogram sampai Rp50 ribu per kilogram atau Rp200 ribu per kilogram, ini kan berarti bisa mengklaim sama-sama sembako,” ujar Sri Mulyani dalam keterangannya.
Baca Juga: Rencana Pemberlakuan PPN Sembako Dilakukan karena Pemerintahan Jokowi Bangkrut, Begini Faktanya
Selain itu, Beras Shirataki atau Basmati hingga Daging Wagyu dan Kobe juga termasuk ke dalam jenis barang sembako premium yang akan dikenakan pajak.
Sementara itu, pemerintah akan memberlakukan skema multitarif. Dalam hal ini, sembako murah yang dikonsumsi oleh masyarakat luas akan diberi pembebasan pajak atau akan ditanggung oleh pemerintah.
"Bisa dipajaki dengan dibebaskan pajaknya, DTP, bisa tarifnya dinolkan itu versus yang tarifnya lebih tinggi, makanya itu kita sampaikan dalam PPN multi-tarif," lanjut Sri Mulyani.
Baca Juga: Sektor Pendidikan Dijadikan Objek Pajak, Ketua Komisi X DPR Menilai PPN Pendidikan Kurang Tepat
Sri Mulyani mengatakan terkait kelanjutan mengenai PPN akan segera dilakukan pembahasan bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara komprehensif.
Adapun pembahasan pajak sembako tersebut akan dituangkan ke dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Sri Mulyani mengatakan kebijakan PPN tersebut dibuat lantaran bertujuan untuk memberikan rasa keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat di tanah air.