Catat Waktunya, 5 Provinsi Ini Memberikan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2021

- 11 Juni 2021, 07:01 WIB
Ilustrasi pengguna kendaraan bermotor. Sejumlah provinsi di Indonesia memberikan pemutihan pajak kendaraan tahun 2021.
Ilustrasi pengguna kendaraan bermotor. Sejumlah provinsi di Indonesia memberikan pemutihan pajak kendaraan tahun 2021. /Foto: Pixabay/ Next Voyage//

SEPUTARTANGSEL.COM – Sejumlah provinsi di Indonesia memberikan pemutihan pajak kendaraan bermotor pertengahan tahun 2021.

Hal tersebut tentu saja menggembirakan para pemilik kendaraan yang belum mempunyai kesempatan dan terlambat membayar sehingga berisiko didenda.

Apalagi pandemi Covid-19 membuat sebagian masyarakat mengalami kesulitan ekonomi.

Baca Juga: Sebut Kenaikan Tarif Pajak Karena Utang, Said Didu: Kalian Yang Mendukung Juga Akan Merasakan

Di bawah ini beberapa wilayah yang memberikan pemutihan kendaraan bermotor 2021 dirangkum SeputarTangsel.Com dari berbagai sumber.

1. Jambi

Dikutip dari Instagram Badan Keuangan Daerah Jambi @bakeuda_jambi, Gubernur mengeluarkan keputusan tentang pemutihan pajak kendaraan.

Hal tersebut dimulai sejak 6 Januari sampai 30 Juni 2021. Itu berarti tinggal beberapa hari lagi.

Baca Juga: Pajak Sembako Akan Diberlakukan oleh Pemerintah, Sejumlah Tokoh Kritisi

Dalam Keputusan Gubernur Jambi Nomor 11/Kepgub-Bakeuda.2.2021 tanggal 4 Januari 2021, disebutkan masyarakat yang menunggak pajak kendaraan bermotor (PKB) 2 tahun hanya diharuskan membayar pokok tunggakan selama satu tahun terakhir dan satu tahun berjalan.

Selain itu, mereka juga dibebaskan dari sanksi administrasi PKB, pendaftaran, dan bea balik nama kendaraan roda 2.

2. Jawa Tengah

Pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah baru dimulai 6 Mei 2021 dan akan berakhir 6 September 2021.

Aturan yang ditetapkan Gubernur Ganjar Pranowo sama, yaitu pemilik kendaraan yang terlambat membayar pajak lebih dari 2 tahun, cukup membayarkan satu tahun tanpa denda dan tahun berjalan saja.

Baca Juga: Pajak Kebutuhan Pokok, Don Adam: Orang Kaya dapat PPnBM 0% Kalau Beli Mobil, Si Miskin Beli Sembako Kena 12%

3. Jawa Timur

Pemerintah Provinsi Jawa Timur mempunyai aturan yang sedikit berbeda tentang pemutihan pajaknya.

Dikutip dari akun Instagram Bapenda Jawa Timur @bapendajatim, 3 Juni 2021, program bernama Diskon Ramadhan dan sudah berlangsung sejak 20 April dan berakhir 24 Juni. Jadi, untuk Anda yang berada di daerah ini harus segera merapat sebelum waktunya habis.

Selain memberikan pemutihan, Pemprov juga memberikan diskon pajak 15 persen untuk kendaraan roda 2 dan 3, sedangkan untuk roda empat diskon 5 persen.

Baca Juga: Pemerintah Rencana Kenakan Pajak atas 11 Kebutuhan Pokok

Satu lagi, wajib pajak juga berhak mendapat nomor undian untuk memperoleh tabungan umroh senilai Rp30 juta yang akan diberikan kepada 15 orang.

4. Bali

Tidak ketinggalan, Pemerintah Provinsi Bali ikut melaksanakan program pemutihan pajak yang berlangsung mulai 8 Juni hingga 17 Desember 2021.

Perbedaannya, pelaksanaan pemutihan, diskon pajak, dan gratis balik nama kendaraan bermotor tidak berlangsung serentak.

Pemutihan yang merupakan pembebasan bunga dan denda pajak memang berlangsung hingga 17 Desember. Namun, bagi Anda yang ingin mendapatkan diskon atau pembebasan pajak tunggakan lebih dari dua tahun harus segera membayar sebelum 3 September 2021.

Baca Juga: Asyik, Pemprov Jatim Diskon Pajak Kendaraan Saat Ramadhan, Catat Tanggalnya

Sementara bebas biaya balik nama dan mutasi berlaku 4 September sampai 17 Desember 2021.

5. Sulawesi Selatan

Pada unggahan Instagram Bapenda Sulawesi Selatan @bapendasulses 3 Juni 2021, Pemerintah Provinsi beribukota di Makassar ini melaksanakan “Penghapusan Denda” alias pemutihan pajak kendaraan bermotor dalam waktu singkat.

Program hanya dilaksanakan mulai 4 Juni sampai 30 Juni 2021. ***

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini