Asyik, Pemprov Jatim Diskon Pajak Kendaraan Saat Ramadhan, Catat Tanggalnya

- 20 April 2021, 16:25 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi /Sumber: Freepik/

 

SEPUTARTANGSEL.COM – Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) akan memberi diskon pajak kendaraan bermotor untuk warganya dalam rangka Ramadhan 1442 Hijriyah.

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mengatakan bahwa insentif pajak 'Diskon Ramadhan' ini memberikan keringanan bagi masyarakat di tengah suasana pandemi Covid-19 yang belum berakhir.

Diskon pajak ini akan diberikan mulai 20 April hingga 24 Juli mendatang. Diskon tersebut yakni pengurangan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 15 persen.

Baca Juga: Mengaku Tak Pernah ke TMII, Goenawan Mohamad Ungkapkan Alasannya

Baca Juga: Kunjungi Gereja di NTT, Sekjen Gerindra Muzani Minta Agamawan Bantu Pulihkan Trauma Masyarakat

Para wajib pajak di Jatim juga memperoleh kesempatan berupa pembebasan sanksi administratif pembayaran PKB dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

"Pada tahun lalu telah memberikan insentif pajak berupa ‘Diskon Corona’. Antusiasme wajib pajak cukup besar, dan itu artinya banyak warga yang telah terbantu dengan pemberian diskon tersebut," ujarnya.

Dengan adanya program ini, Ia berharap nantinya mampu meningkatkan pembayaran pajak karena pajak adalah sumber daya penting untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Jatim.

Halaman:

Editor: Ignatius Dwiana


Tags

Terkait

Terkini

x