SEPUTARTANGSEL.COM – Pemerintah berencana mengenakan PPN atas sembako hingga 12 persen. Hal tersebut tertuang dalam draft revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 (KUP).
Dalam draft, terdapat 11 kebutuhan pokok yang sebelumnya tidak dikenakan pajak akan terkena. Kebutuhan dasar yang dimaksud, yaitu beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, dan sayur-sayuran.
Rencana tersebut menuai komentar sejumlah tokoh terkait. Mereka menolak rencana diberlakukannya PPN terhadap kebutuhan pokok, karena akan membebani masyarakat.
Koordinator Koalisi Rakyat untuk Kedaulatan Pangan (KPRP) Said Abdullah mengingatkan, seharusnya pilihan mengenakan pajak atas sembako tidak diambil oleh pemerintah.
“Mestinya PPN Sembako jadi pilihan terakhir dari banyak opsi. Misalnya mengutamakan penerimaan PPN dari sektor lain yang selama ini belum masuk,” ujar Said Abdullah dilansir SeputarTangsel.Com dari Antara.
Masih menurut Said Abdullah, rencana skema PPN baru sebagai sebuah niat untuk memperkuat penerimaan pajak dan keadilan tidak menjadi masalah.
Baca Juga: Kode Redeem FF Free Fire Hari Ini, Kamis 10 Juni 2021, Klaim Sekarang Banyak Hadiah Gratis
Hanya saja, jangan sampai membuat masyarakat kelas bawah makin susah.