SEPUTARTANGSEL.COM – Pemerintah berencana kenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas sembako atau kebutuhan pokok masyarakat.
Rencana tersebut terdapat dalam draft Revisi Kelima Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) yang dirilis kemarin, Rabu 9 Juni 2021 dan akan dibahas bersama DPR.
PPN merupakan pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa dalam peredarannya dari produsen ke konsumen. Ini berarti, pajak berlaku dalam setiap transaksi penjualan yang terjadi dan ditanggung konsumen.
Baca Juga: POPULER HARI INI: Neno Warisman Diisukan Ditangkap, Puan Maharani Tersingkir Hingga BSU Cair Juni
Meskipun demikian, pajak tersebut termasuk dalam pajak tidak langsung. Konsumen sebagai pembeli barang dan jasa tidak langsung membayarkan ke kantor pajak atau dinas terkait.
Namun, pajak dibayarkan oleh pedagang. Jadi, dalam penerapannya pedagang akan menaikkan harga barang atau jasa yang dijualnya.
Berdasarkan draft RUU KUP, diketahui ada 3 opsi tarif yang akan dikenakan pada sembako. Pertama, tarif umum 12 persen. Kedua, tarif rendah atau multi tarif 5 persen yang nantinya dilegalisasi dengan peraturan pemerintah. Ketiga, tarif PPN final yang besarnya 1 persen.
PPN atas barang kebutuhan pokok atau sembako yang dimaksud terdiri dari berbagai jenis dari sektor pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan dan perikanan. Secara khusus, bahan pokok yang dimaksud dalam RUU, yakni beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, dan sayur-sayuran.