SEPUTARTANGSEL.COM - Kabar baik dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bagi para karyawan dan para pelaku usaha terdampak Covid-19.
Pasalnya, di tengah anjloknya perekonomian nasional dan pemutusan hubungan kerja (PHK) kian marak disebabkan Covid-19, Kemenkeu membebaskan pajak penghasilan bagi karyawan dan pelaku usaha.
Kebijakan ini dilakukan oleh pemerintah untuk meningkatkan daya beli masyarakat, sehingga lambat laun mampu memulihkan ekonomi.
Baca Juga: Dituding Kudeta AHY dari Demokrat untuk Maju Pilpres 2024, Refly Harun: Moeldoko Termasuk Sial
Baca Juga: Waduh, Amerika Serikat Mulai Khawatir dengan Kekuatan China, Jenderal NATO ungkap Alasannya
Pembebasan pajak yang dijalankan oleh Kemenkeu merupakan suatu program dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Sebenarnya, pembebasan pajak bagi karyawan ini sudah berlangsung sejak beberapa bulan lalu, namun saat ini Kemenkeu telah memperpanjang kebijakan ini.
Perpanjangan pembebasan pajak kepada karyawan ini berlaku hingga lima bulan ke depan yakni hingga 22 Juni 2021.
Baca Juga: Moeldoko Anggap Isu Kudeta Dirinya kepada AHY adalah Dagelan dan Lucu-lucuan
Baca Juga: Pemprov Bagikan Bantuan Sosial Tunai (BST) Rp300 Ribu untuk Warga DKI Jakarta, Simak Detailnya