Kasus Suap Ditjen Pajak Libatkan Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian, Kini Dicekal, Hartanya Segini

- 4 Maret 2021, 20:12 WIB
Ilustrasi KPK
Ilustrasi KPK /Arahkata/

SEPUTARTANGSEL.COM- Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji, dikabarkan tersangkut kasus suap yang diumumkan menteri Keuangan Sri Mulyani beberapa waktu lalu. 

KPK belum mengumumkan nama pejabat Ditjen pajak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap.

Tetapi sudah diketahui KPK melakukan pencekalan ke luar negeri pada Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Ditjen Pajak, Angin Prayitno Aji, dan satu orang pegawai pajak berinisial DR serta 4 orang berinisial RAR, AIM, VL dan AS.

Baca Juga: Polsek Ciputat Timur Lakukan Rapid Test di Kampung Tangguh Jaya, Villa Dago Tol, Ciputat

Baca Juga: AS dan Uni Eropa Kompak Jatuhkan Sanksi Kepada Rusia Terkait Kasus Alexei Navalny, Vladimir Putin Meracunnya?

Pencekalan berlaku selama enam bulan terhitung 8 Februari hingga 5 Agustus 2021.

"Direktorat Jenderal Imigrasi melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi," terang Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arya Pradhana Anggakara pada keterangan tertulisnya Kamis 4 Maret 2021.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan, pencekalan dilakukan dalam rangka penyidikan kasus suap pajak. Tetapi Ali Fikri belum menyebut siapa yang dilakukan pencekalan.

Baca Juga: Menag Yaqut Besok Akan Lakukan Peletakan Batu Pertama Pembangunan Masjid Agung Syeikh Zayed di Solo

Halaman:

Editor: Tining Syamsuriah


Tags

Terkait

Terkini

x