Catat Waktunya, 5 Provinsi Ini Memberikan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2021

- 11 Juni 2021, 07:01 WIB
Ilustrasi pengguna kendaraan bermotor. Sejumlah provinsi di Indonesia memberikan pemutihan pajak kendaraan tahun 2021.
Ilustrasi pengguna kendaraan bermotor. Sejumlah provinsi di Indonesia memberikan pemutihan pajak kendaraan tahun 2021. /Foto: Pixabay/ Next Voyage//

Baca Juga: Pemerintah Rencana Kenakan Pajak atas 11 Kebutuhan Pokok

Satu lagi, wajib pajak juga berhak mendapat nomor undian untuk memperoleh tabungan umroh senilai Rp30 juta yang akan diberikan kepada 15 orang.

4. Bali

Tidak ketinggalan, Pemerintah Provinsi Bali ikut melaksanakan program pemutihan pajak yang berlangsung mulai 8 Juni hingga 17 Desember 2021.

Perbedaannya, pelaksanaan pemutihan, diskon pajak, dan gratis balik nama kendaraan bermotor tidak berlangsung serentak.

Pemutihan yang merupakan pembebasan bunga dan denda pajak memang berlangsung hingga 17 Desember. Namun, bagi Anda yang ingin mendapatkan diskon atau pembebasan pajak tunggakan lebih dari dua tahun harus segera membayar sebelum 3 September 2021.

Baca Juga: Asyik, Pemprov Jatim Diskon Pajak Kendaraan Saat Ramadhan, Catat Tanggalnya

Sementara bebas biaya balik nama dan mutasi berlaku 4 September sampai 17 Desember 2021.

5. Sulawesi Selatan

Pada unggahan Instagram Bapenda Sulawesi Selatan @bapendasulses 3 Juni 2021, Pemerintah Provinsi beribukota di Makassar ini melaksanakan “Penghapusan Denda” alias pemutihan pajak kendaraan bermotor dalam waktu singkat.

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini