Catat Waktunya, 5 Provinsi Ini Memberikan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2021

- 11 Juni 2021, 07:01 WIB
Ilustrasi pengguna kendaraan bermotor. Sejumlah provinsi di Indonesia memberikan pemutihan pajak kendaraan tahun 2021.
Ilustrasi pengguna kendaraan bermotor. Sejumlah provinsi di Indonesia memberikan pemutihan pajak kendaraan tahun 2021. /Foto: Pixabay/ Next Voyage//

Dalam Keputusan Gubernur Jambi Nomor 11/Kepgub-Bakeuda.2.2021 tanggal 4 Januari 2021, disebutkan masyarakat yang menunggak pajak kendaraan bermotor (PKB) 2 tahun hanya diharuskan membayar pokok tunggakan selama satu tahun terakhir dan satu tahun berjalan.

Selain itu, mereka juga dibebaskan dari sanksi administrasi PKB, pendaftaran, dan bea balik nama kendaraan roda 2.

2. Jawa Tengah

Pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah baru dimulai 6 Mei 2021 dan akan berakhir 6 September 2021.

Aturan yang ditetapkan Gubernur Ganjar Pranowo sama, yaitu pemilik kendaraan yang terlambat membayar pajak lebih dari 2 tahun, cukup membayarkan satu tahun tanpa denda dan tahun berjalan saja.

Baca Juga: Pajak Kebutuhan Pokok, Don Adam: Orang Kaya dapat PPnBM 0% Kalau Beli Mobil, Si Miskin Beli Sembako Kena 12%

3. Jawa Timur

Pemerintah Provinsi Jawa Timur mempunyai aturan yang sedikit berbeda tentang pemutihan pajaknya.

Dikutip dari akun Instagram Bapenda Jawa Timur @bapendajatim, 3 Juni 2021, program bernama Diskon Ramadhan dan sudah berlangsung sejak 20 April dan berakhir 24 Juni. Jadi, untuk Anda yang berada di daerah ini harus segera merapat sebelum waktunya habis.

Selain memberikan pemutihan, Pemprov juga memberikan diskon pajak 15 persen untuk kendaraan roda 2 dan 3, sedangkan untuk roda empat diskon 5 persen.

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini