Baru Beroperasi 3 Hari, Posko THR Kemnaker Sudah Terima 194 Laporan

- 26 April 2021, 23:02 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah saat meninjau Posko THR 2021.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah saat meninjau Posko THR 2021. /Sumber: Laman Kementerian Ketenagakerjaan/

Menaker Ida mengatakan Posko THR Keagamaan 2021 tidak hanya dibentuk di pusat, tetapi juga di daerah baik di tingkat provinsi, maupun kabupaten/kota.

Baca Juga: Krisis Covid-19 di India Diperparah Penimbunan Oksigen dan Obat-obatan

Baca Juga: Pura-Pura Nanya Alamat, Begal Serang Pemuda di Lebak Bulus

Menurutnya, pendirian Posko THR di pusat dan daerah ini dilakukan agar pelaksanaan koordinasi menjadi lebih efektif.

Ia berharap, Posko THR 2021 dapat berjalan dengan tertib dan efektif dalam memberikan pelayanan sesuai mekanisme dan ketentuan perundangan, serta menjadi solusi yang  diharapkan dapat memuaskan para pihak, yaitu pekerja/buruh dan pengusaha.

Dalam pelaksanaannya, Posko THR 2021 ini juga melibatkan Tim Pemantau dari unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) dan dari unsur Organisasi Pengusaha yang duduk dalam keanggotaan Dewan Pengupahan Nasional.

Baca Juga: Tak Setuju KKB Papua Dilabeli Teroris, Natalius Pigai: Ada Skenario Besar di Balik Label

Baca Juga: Insiden Tenggelamnya Kapal Selam KRI Nanggala 402, Peneliti Sebut Adanya Anggaran Militer yang Terbatas

Dikutip dari laman Kementerian Ketenagakerjaan, tim pemantau ini bertugas memantau jalannya Posko THR 2021, sekaligus memberikan saran dan masukan kepada Tim Posko mengenai pelaksanaan tugas Posko THR 2021.

Sebelumnya, Menaker Ida Fauziyah menghadirkan Posko THR Keagamaan Tahun 2021 guna memberikan pelayanan informasi, konsultasi, maupun pengaduan atas pelaksanaan pembayaran THR.***

Halaman:

Editor: Ignatius Dwiana


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah