Pengusaha Tak Bayarkan THR, Menaker Ida Fauziyah Minta Pemda Jatuhkan Sanksi

- 20 April 2021, 22:06 WIB
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah  meminta pengusaha membayarkan hak Tunjangan Hari Raya kepada para pekerja.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta pengusaha membayarkan hak Tunjangan Hari Raya kepada para pekerja. /Foto: Instagram.com @idafauziyahnu/

SEPUTARTANGSEL.COM - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta Gubernur, Bupati dan Wali Kota tak segan-segan menjatuhkan sanksi kepada pengusaha yang melanggar ketentuan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).

Para pekerja yang tak mendapatkan haknya berupa THR juga bisa mengadu ke Posko THR yang dibentuk di seluruh Indonesia.

Kemnaker menghadirkan Pos Komando (Posko) Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2021 yang bertujuan untuk memberikan pelayanan informasi, konsultasi, maupun pengaduan atas pelaksanaan pembayaran THR.

Baca Juga: Nathalie Holscher Setelah Nangis Kini Unggah Foto Nyanyi, Tebakan Netizen Setingan Mau Keluar Lagu Baru

Baca Juga: Reshuffle Kabinet Jokowi Diumumkan Besok? Mensesneg Pratikno: Tunggu Saja

“Keberadaan Posko THR Keagamaan ini merupakan bentuk fasilitasi pemerintah agar hak pekerja/buruh untuk mendapatkan THR Keagamaan benar-benar bisa dibayarkan sesuai ketentuan yang ada,” ujar Ida seperti dikutip SeputarTangsel.Com dari laman resmi Kemnaker.

Ida berharap, posko ini dapat berjalan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan perundangan dengan tertib dan efektif, serta tercapai kesepakatan yang dapat memuaskan para pihak, yaitu pekerja/buruh dan pengusaha.

Bagi pengusaha yang melakukan pelanggaran pelaksanaan THR Keagamaan 2021, Ida meminta gubernur, bupati, dan wali kota agar tidak segan-segan menjatuhkan sanksi sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Baca Juga: Musisi Iwan Fals Mengadakan Survei Terkait Reshuffle Menteri Jokowi, Hasilnya Mencengangkan

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x