Ingat, Menaker Wajibkan Pengusaha Bayar THR Seminggu Sebelum Lebaran

- 13 April 2021, 17:04 WIB
Ilustrasi THR
Ilustrasi THR /Sumber: Pixabay/

SEPUTARTANGSEL.COM – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menginstruksikan kepada para pengusaha agar wajib membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan pekerja atau buruh paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan tiba.

Bagi pengusaha yang tidak mampu memenuhinya juga wajib melakukan dialog secara kekeluargaan dengan pekerja atau buruh untuk mencapai kesepakatan.

“THR merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan pada pekerja/butuh paling lama 7 hari sebelum hari keagamaan tiba. Kami mohon pada para kepala daerah untuk memastikan perusahaan membayar THR buruh sesuai perundangan. Butuh komitmen untuk pengusaha membayar THR secara penuh dan tepat waktu,” ucapnya.

Baca Juga: Tina Toon Tanggapi Pembelian Alat Damkar DKI yang Dinyatakan Selisih 6,5M: Harus Diusut Tuntas!

Baca Juga: Sri Mulyani Minta Tolong ke Bank Dunia dan IMF, Nicho Silalahi: Kalau Sudah Nggak Mampu, Lebih Baik Mundur

Menaker memastikan hal tersebut sudah tertuang dalam Surat Edaran Menaker RI Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2021.

Kebijakan tersebut diambil karena pemerintah sudah memberi dukungan berupa insentif kepada para pengusaha untuk mengatasi dampak Covid-19.

Kemenaker juga sudah berdiskusi baik dengan dewan pengupahan nasional dan buruh soal ini.

Baca Juga: Sebut Uang Rp 983,31 Miliar Tak Jelas Nasibnya, Ferdinand Hutahaean ke Anies Baswedan: Tak Mampu Jujur, Nies?

Halaman:

Editor: Ignatius Dwiana


Tags

Terkait

Terkini

x