Menaker Terbitkan SE Pembatasan Mudik Bagi Pekerja dan PMI

- 19 April 2021, 20:36 WIB
Menaker Ida Fauziyah saat rapat koordinasi pengawasan ketenagakerjaan pada 2021.
Menaker Ida Fauziyah saat rapat koordinasi pengawasan ketenagakerjaan pada 2021. /Sumber: Twitter / @idafauziyah/

 

SEPUTARTANGSEL.COM – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengimbau pekerja/buruh swasta dan pekerja migran Indonesia atau PMI agar tidak mudik pada Lebaran tahun ini.

Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor M/7/HK.04/IV/2021 tentang ‘Pembatasan Kegiatan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah bagi Pekerja/Buruh dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dalam Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)’.

“Mengimbau kepada pekerja/buruh swasta dan pekerja migran Indonesia untuk tidak melakukan perjalanan mudik Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriyah pada tanggal 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021,” ucapnya.

Baca Juga: Jalur Gaza Mencatat Kematian Harian Tertinggi Covid-19 Yang Pernah Ada

Baca Juga: So Sweet, Ridwan Kamil Semangati Istri Jalani Isoman Covid-19, Tuliskan Pesan Mesra

Surat Edaran atau SE tersebut ditujukan kepada para Gubernur di seluruh Indonesia, Kepala Perwakilan Republik Indonesia, Kepala Badan Pekerja Migran Indonesia, dan Penanggung Jawab Perusahaan Penempatan PMI.

Ia mengatakan, penerbitan SE ini dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai Covid-19 yang berpotensi meningkat karena mobilitas masyarakat. Khususnya pekerja/buruh swasta dan PMI.

Selain itu, SE ini juga merupakan tindak lanjut atas SE Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 tanggal 7 April 2021 tentang ‘Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriyah’.

Halaman:

Editor: Ignatius Dwiana


Tags

Terkait

Terkini

x