SEPUTARTANGSEL.COM - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah telah resmi mengeluarkan edaran terkait Tunjangan Hari Raya (THR) 2021.
Dalam kebijakan THR tersebut menyebutkan bahwa setiap perusahaan wajib untuk membayar THR sesuai dengan aturan perundang-undangan.
Meski demikian, akan diberi dispensasi pembayaran paling lambat sehari sebelum Hari Raya.
Kebijakan tersebut telah tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menaker RI Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2021 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan
Hal ini disampaikan oleh Ida Fauziyah di Jakarta, pada Senin, 12 April 2021.
Menaker ida menyebutkan bahwa THR keagamaan merupakan pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh.