Menaker Ida Fauziyah Akhirnya Resmikan Aturan Terkait Kewajiban Pembayaran THR Bagi Perusahaan di Hari Raya

- 12 April 2021, 21:53 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah Terbitkan Surat Edaran tentang pelaksanaan tunjangan THR.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah Terbitkan Surat Edaran tentang pelaksanaan tunjangan THR. /Instagram.com/@idafausiyahnu


SEPUTARTANGSEL.COM - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah telah resmi mengeluarkan edaran terkait Tunjangan Hari Raya (THR) 2021.

Dalam kebijakan THR tersebut menyebutkan bahwa setiap perusahaan wajib untuk membayar THR sesuai dengan aturan perundang-undangan.

Meski demikian, akan diberi dispensasi pembayaran paling lambat sehari sebelum Hari Raya.

Baca Juga: China Dinilai Tidak Transparansi Data, Diplomat Amerika Serikat (AS): Perlu Penyelidikan Covid-19 Lebih Dalam

Baca Juga: PGN Rugi hingga Rp3,8 Triliun, Nicho Silalahi: Mantap Pak Jokowi, Itu Prestasi Spektakuler, Patut Dibanggakan

Kebijakan tersebut telah tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menaker RI Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2021 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan

Hal ini disampaikan oleh Ida Fauziyah di Jakarta, pada Senin, 12 April 2021.

Menaker ida menyebutkan bahwa THR keagamaan merupakan pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh.

Baca Juga: Jadwal Imsak dan Buka Puasa Hari Pertama Ramadhan, 13 April 2021 Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi

Halaman:

Editor: Harumbi Prastya Hidayahningrum

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

x