Simak, Inilah Isi Perpres 28/2021 Tentang Badan Siber dan Sandi Negara

- 24 April 2021, 23:52 WIB
Badan Siber dan Sandi Negara
Badan Siber dan Sandi Negara /Sumber: Instagram / @bssn_ri/

 

SEPUTARTANGSEL.COM – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani  Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 28 Tahun 2021 tentang Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) pada 13 April 2021.

Penerbitan Perpres ini didasari oleh perlu dilakukannya penataan organisasi BSSN dalam rangka mewujudkan keamanan, perlindungan, dan kedaulatan siber nasional serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional.

“Untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang keamanan siber dan sandi diperlukan organisasi BSSN yang lebih efektif dan efisien,” bunyi Perpres seperti dikutip SeputarTangsel.com dari laman JDIH Sekretariat Kabinet.

BSSN merupakan lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Baca Juga: Roket Milik SpaceX Bawa Manusia ke Stasiun Luar Angkasa dan Riset

Baca Juga: Kepolisian Tangkap Penambang Liar di Kawasan Sakral Masyarakat Baduy

Badan ini mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang keamanan siber dan sandi untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan.

Dalam melaksanakan tugas tersebut, BSSN antara lain menyelenggarakan fungsi perumusan, penetapan, serta pelaksanaan kebijakan teknis di bidang keamanan siber dan sandi.

Juga penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria serta pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang persandian.

Adapun susunan organisasi BSSN terdiri atas kepala, wakil kepala, sekretariat utama (sestama), serta empat deputi.

Baca Juga: Cegah Covid-19, Polri Pastikan Larangan Takbiran Keliling Dipatuhi

Baca Juga: Lakukan Operasi Wajah Demi Kelabui Aparat, Buronan Kasus Pembalakan Liar Dibekuk di Jakarta

Deputi I adalah Deputi Bidang Strategi dan Kebijakan Keamanan Siber dan Sandi yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan teknis di bidang sistem dan strategi keamanan siber dan sandi.

Deputi II adalah Deputi Bidang Operasi Keamanan Siber dan Sandi yang bertugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang operasi keamanan siber dan sandi.

Deputi III yaitu Deputi Bidang Keamanan Siber dan Sandi Pemerintahan dan Pembangunan Manusia yang memiliki tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang peningkatan kapasitas keamanan siber dan sandi pada sektor pemerintahan dan pembangunan manusia.

Terakhir, Deputi IV yaitu Deputi Bidang Keamanan Siber dan Sandi Perekonomian yang menjalankan tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang peningkatan kapasitas keamanan siber dan sandi pada sektor perekonomian.

Baca Juga: Sukses Jalankan Reformasi Birokrasi, Pemerintah Kota Tangerang Mendapat Penghargaan dari Kemenpan RB

Baca Juga: Setelah 3 Hari Hilang, KRI Nanggala 402 Akhirnya Dinyatakan Tenggelam, Puing-puing Ditemukan

Lebih lanjut dituangkan dalam Perpres, Deputi terdiri atas paling banyak empat direktorat.

Untuk melaksanakan pengawasan intern di lingkungan BSSN dibentuk inspektorat sebagai unsur pengawas.

Selain unsur pengawas, di lingkungan BSSN juga dapat dibentuk pusat sebagai unsur pendukung tugas dan fungsi BSSN.

Sementara untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas penunjang, di lingkungan BSSN juga dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis.

Baca Juga: Selamat Jalan, Musisi Legend Group Band Boomerang Hubert Henry Meninggal Dunia

Baca Juga: IPW Acungi Jempol Ketua KPK Yang Bongkar Kasus Pemerasan Oknum Penyidik KPK

Pembentukan unit ini ditetapkan oleh Kepala BSSN setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

Selain itu terdapat juga kelompok jabatan fungsional. “Di lingkungan BSSN dapat ditetapkan jabatan fungsional sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” disebutkan pada Pasal 32.

Terkait jabatan, pengangkatan, dan pemberhentian, disebutkan dalam Perpres ini bahwa Kepala BSSN diangkat dan diberhentikan oleh Presiden serta diberikan hak keuangan dan fasilitas setingkat menteri.

“Kepala menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai hasil pelaksanaan tugas pemerintahan di bidang keamanan siber dan sandi secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan,” tulis peraturaturan tersebut.

Baca Juga: Serpihan Milik Kapal Selam KRI Nanggala-402 Ditemukan, KSAL Yudo Margono: Ada Tekanan atau Keretakan

Baca Juga: Akses Vaksin Covid-19, Investasi, dan Teritori Menjadi Topik Pertemuan Indonesia – Vietnam

Sedangkan wakil kepala, sestama, deputi, dan pejabat fungsional ahli utama diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Kepala BSSN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pada bagian akhir Perpres 28/2021 ini disebutkan bahwa segala pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi BSSN dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Disebutkan juga bahwa penyusunan organisasi dan tata kerja BSSN harus segera dibentuk.***

Editor: Ignatius Dwiana


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x