Radio di Lombok Utara Dorong Pemberdayaan Perempuan

- 22 April 2021, 18:33 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi /Sumber: Unsplash / Jonathan Velasquez/

 

SEPUTARTANGSEL.COM – Wujud pemberdayaan perempuan adalah dengan memberikan media bagi perempuan untuk saling berbagi informasi, edukasi. Juga bermanfaat bagi diri sendiri, keluarga, bangsa, dan negara.

Hal itulah yang ingin dicapai Radio Sekolah Perempuan ‘Nina Bayan’ di Desa Sukadana, Kabupaten Lombok Utara.

“Radio ini mulai mengudara pada Januari 2021 lalu,” kata Pendamping Lapangan Radio Sekolah Perempuan Sri Budi Utami.

Baca Juga: MPR Keheranan, Dalam Buku Sejarah Kemendikbud Ada Nama Mantan Narapidana Kasus Terorisme

Baca Juga: Perempuan Berperan Besar Dalam Pengembangan Sektor Digital

Radio itu memberikan informasi terkait upaya pencegahan Covid-19 dan kekerasan terhadap perempuan dan anak. Juga turut serta mempromosikan hasil produksi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) perempuan binaan Sekolah Perempuan.

‘Nina Bayan’ diresmikan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga.

Radio ini dapat diakses pada frekuensi 107,7 MHz dan dapat dijangkau masyarakat di Kecamatan Bayan dan sekitarnya.

Baca Juga: Ketua MPR Kritik Kemendikbud, Dari Pendidikan Pancasila Hingga Kamus Sejarah

Baca Juga: Diduga Ada Unsur Pidana, Kasus Kebakaran Kilang Minyak Balongan Mulai Didalami Polisi

Selain dapat diakses melalui radio elektronik, siaran radio ini juga dapat diakses melalui Aplikasi Android dan Podcast.

Sekolah Perempuan diinisiasi oleh Institut Lingkaran Pendidikan Alternatif (KAPAL) Perempuan dan Lembaga Pengembangan Sumber Daya Mitra (LPSDM).

Lembaga itu turut berperan mendorong upaya pemberdayaan perempuan yang dilakukan oleh perempuan Desa Sukadana.

Desa Sukadana adalah salah satu desa di Kecamatan Bayan Kabupaten Lombok Utara, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Pada 2018, desa itu terkena gempa. Seperti dikutip dari laman Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Baca Juga: Menteri Agama Menilai Menjaga Kesehatan Diri dan Bersama Hukumnya Wajib

Baca Juga: TII: Kita Perlu Mendorong Reformasi Partai dan Inklusi Anak Muda

Warga desa itu, khususnya para perempuan penyintas bencana, selama tiga tahun berusaha keras bangkit Kembali dan menjadikan mereka perempuan yang tangguh dan berdaya di tengah bencana.

Lombok Utara baru berusia 14 tahun. Tetapi sudah melakukan banyak hal, termasuk pemberdayaan perempuan melalui Sekolah Perempuan.

Bupati Lombok Utara Djohan Sjamsu pun berharap Sekolah Perempuan terus memberdayakan dan mengedukasi kaum perempuan di Lombok Utara. Termasuk bahaya perkawinan anak.

Baca Juga: Kamus Sejarah Indonesia Menjadi Kesalahan Ketiga Kemendikbud yang Menjadi Catatan

Baca Juga: DPR Menilai Pemerintah Kurang Serius Mengembangkan Energi Baru Terbarukan

Hal tersebut menjadi penting mengingat sebagian besar perempuan dewasa di Lombok Utara menikah pada usia anak.***

Editor: Ignatius Dwiana


Tags

Terkait

Terkini