Lindungi Tenaga Kerja Perempuan, Menaker Buat 3 Kebijakan Ini

- 5 Januari 2021, 08:17 WIB
Menaker Ida Fauziyah.
Menaker Ida Fauziyah. /Humas Kemnaker

SEPUTARTANGSEL.COM - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memutuskan untuk melindungi tenaga kerja perempuan.

Langkah ini dianggap dapat melindungi bonus demografi di Indonesia, dimana kelompok usia produktif (18-59 tahun) lebih tinggi dibandingkan dengan kelompok lanjut usia (lansia).

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah hari Senin, 4 Januari 2021 kemarin.

Baca Juga: Sinopsis A Love So Beautiful Episode 4: Cha Heon dan Woo Dae Sung Berkompetisi untuk Shin Sol I?

 Baca Juga: Di Bandung, Ketahuan Pakai Knalpot Racing Polisi Paksa Copot di Tempat dan Buat Pernyataan

"Salah satu kunci meraih bonus demografi melalui peningkatan produktivitas dari besarnya jumlah penduduk usia kerja adalah dengan pemberdayaan pekerja perempuan yang memberikan kontribusi melalui perekonomian," kata Menaker Ida Fauziyah di Jakarta, seperti dikutip Seputartangsel.com dari PMJ News, Selasa, 5 Januari 2021.

Dia juga mengatakan bahwa dibutuhkan komitmen yang kongkret antara para pekerja dan serikatnya, pengusaha, hingga masyarakat luas untuk melindungi hak-hak perempuan pekerja.

Pasalnya, hal itu tidak mungkin dilaksanakan oleh pemerintah sendiran.

Baca Juga: Hasil Penelitian, Kekebalan Sementara Dimiliki Orang Pulih dari Covid-19

Halaman:

Editor: H Prastya


Tags

Terkait

Terkini

x