Ketua MPR Kritik Kemendikbud, Dari Pendidikan Pancasila Hingga Kamus Sejarah

- 22 April 2021, 08:08 WIB
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo /Sumber: bambangsoesatyo.info/

SEPUTARTANGSEL.COM – Hilangnya pendidikan Pancasila dan bahasa Indonesia sebagai pelajaran wajib dalam Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (PP SNP) disesali Ketua MPR Bambang Soesatyo.

Keprihatinan lainnya juga mengarah pada hilangnya frase agama dalam visi pendidikan Indonesia  yang tercantum dalam ‘Rancangan Peta Jalan Pendidikan Nasional’.

Begitu pula dengan tidak adanya adanya jejak pendiri Nahdlatul Ulama sekaligus pahlawan nasional KH Hasyim Asyari serta Presiden RI ke-4 sekaligus guru bangsa KH Abdurrahman Wahid dalam kamus sejarah online yang diterbitkan dan dikelola Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Baca Juga: TII: Kita Perlu Mendorong Reformasi Partai dan Inklusi Anak Muda

Baca Juga: Siap-Siap 6 Mei 2021, Korlantas Gelar Swab Antigen Acak Pada Operasi Ketupat 2021

"Walaupun Kemendikbud sudah menyatakan akan merevisi PP SNP serta mengoreksi ‘Rancangan Peta Jalan Pendidikan Nasional 2020-2035’ dan ‘Kamus Sejarah Online’, kejadian ini tetap menjadi catatan yang harus mendapat perhatian serius dari Kemendikbud. Agar kedepannya lebih bijaksana dalam mengeluarkan kebijakan," ujar Ketua MPR di Komplek Majelis Jakarta pada Rabu, 21 April 2021.

Dia menegaskan penghapusan pendidikan Pancasila dan bahasa Indonesia tidak selaras dengan undang-undang tentang pendidikan tinggi dan peraturan pemerintah yang mengatur tentang pendidikan dasar dan menengah.

PP SNP tersebut dibuat tanpa informasi yang lengkap dan pertimbangan yang mendalam. Serta mencerminkan sikap yang tidak bertanggung jawab terhadap Pancasila dan bahasa Indonesia.

Baca Juga: Kamus Sejarah Indonesia Menjadi Kesalahan Ketiga Kemendikbud yang Menjadi Catatan

Halaman:

Editor: Ignatius Dwiana


Tags

Terkait

Terkini

x