Diduga Ada Unsur Pidana, Kasus Kebakaran Kilang Minyak Balongan Mulai Didalami Polisi

- 22 April 2021, 12:15 WIB
Warga mengabadikan kebakaran kilang minyak Balongan Indramayu pada Senin dini hari, 29 Maret 2021.
Warga mengabadikan kebakaran kilang minyak Balongan Indramayu pada Senin dini hari, 29 Maret 2021. /Foto: Antara Foto / Dedhez Anggara/

 

SEPUTARTANGSEL.COM – Kebakaran di kilang minyak RU VI Balongan di Kabupaten Indramayu Jawa Barat naik ke tahap penyelidikan.

Tim Penyidikan kasus kebakaran yang menimpa kilang minyak tersebut menemukan beberapa dugaan adanya pelanggaran pidana.

Hal ini dijelaskan Karo Ponmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono yang mengatakan bahwa hasil dari tim penyidik mengenai kebakaran yang terjadi beberapa saat lalu di kilang minyak balongan, mengindikasikan adanya pelanggaran pidana.

Baca Juga: Ketua MPR Kritik Kemendikbud, Dari Pendidikan Pancasila Hingga Kamus Sejarah

Baca Juga: Presiden Sebut Tidak Impor Beras Hingga Juni 2021

Hal ini dikemukakan oleh Rusdi setelah pihak melakukan pemeriksaan beberapa orang saksi dan oleh tempat kejadian.

"Pada 16 April kemarin, tim penyidik telah melakukan gelar perkara terhadap peristiwa kebakaran tersebut. Kesimpulan dari gelar perkara, sudah ditemukan adanya tindak pidana," ungkap Brigjen Rusdi.

Dikutip dari PMJ News pada Rabu, 21 April 2021 , Ponmas Divisi Humas Polri menuturkan pelanggaran pidana pada peristiwa kebakaran tersebut mencakup Pasal 188 KUHP. Yaitu mengenai kealpaan seseorang yang menyebabkan terjadinya kebakaran, ledakan, atau banjir dengan hukuman kurungan paling lama lima tahun.

Halaman:

Editor: Ignatius Dwiana


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x