Untuk pelayanan online akan diberikan di Ruang Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Tepatnya di Jalan Gatot Subroto Kav. 51 Gedung B Lantai 1, Jakarta Selatan.
Sementara itu, apabila secara online dapat diakses melalui laman website bantuan.kemnaker.go.id maupun call center 1500 630.
Layanan Posko THR 2021 tersebut mulai berlaku pads 20 April hingga 20 Mei 2021 dengan jam kerja yang dimulai pukul 08.00 WIB - 15.00 WIB.
Agar pelaksanaan dapat berjalan dengan baik, Kementerian Ketenagakerjaan akan bekerja sama dengan Tim Pemantauan dari unsur Serikat Pekerja / Serikat Buruh serta unsur Organisasi Pengusaha yang berada di dalam Dewan Pengupahan.
Ida Fauziyah mengatakan bahwa Tim Pemantauan tersebut ditugaskan untuk memantau proses jalannya posko serta memberikan saran kepada Tim Posko terkait pelaksanaan Posko THR tersebut.
Selain itu, Ida Fauziyah juga mengatakan pelayanan Posko THR 2021 tersebut tidak hanya berada di pusat, melainkan tersebar di provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia.