Dia juga berharap bahwa posko tersebut dapat berjalan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan secara efektif dan efisien dan dapat menemukan titik kecapaian kesepakatan secara adil antara pekerja/buruh maupun pengusaha.
Sebelumnya, Ida Fauziyah telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021.
Surat Edaran tersebut berisikan mengenai Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan yang mewajibkan pengusaha untuk memberi THR Keagamaan secara penuh kepada pekerja/buruhnya pada H-7 Lebaran.***