Pelaku Penistaan Agama Joseph Paul Zhang Masih Berstatus WNI, Masuk DPO, dan Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

- 20 April 2021, 17:27 WIB
Joseph Paul Zhang yang diduga melakukan penistaan agama dan kini diburu polisi.
Joseph Paul Zhang yang diduga melakukan penistaan agama dan kini diburu polisi. /Instagram.com/@joseph.paul.zhang

SEPUTARTANGSEL.COM - Polri kini tengah memburu pelaku penistaan agama, Joseph Paul Zhang setelah dirinya mengaku sebagai nabi ke-26 dan menyebut Nabi Muhammad SAW sebagai sosok yang cabul.

Menurut keterangan Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan, saat ini status pria yang bernama asli Shindy Paul Soerjomoeljono itu diketahui masih berpaspor warga negara Indonesia (WNI).

"Berdasarkan data imigrasi setelah berkoordinasi dengan atase di Jerman, Joseph Paul Zhang masih berstatus warga negara Indonesia," kata Kombes Pol Ahmad dalam siaran persnya, dikutip Seputartangsel.com dari PMJ News pada hari Selasa, 20 April 2021.

Baca Juga: Pendiri NU KH Hasyim Asy'ari Hilang dari Kamus Sejarah Indonesia, Fadli Zon Geram: yang Komunis Bisa Ada

Baca Juga: AS Meningkatkan Larangan Perjalanan ke 80 Persen Dunia

Karena itu, Ahmad mengatakan bahwa Joseph harus tunduk dan patuh terhadap hukum yang berlaku di Indonesia.

"Jozeph mempunyai hak serta kewajiban untuk mengikuti hukum yang berlaku di Indonesia," ujarnya.

Saat ini status Joseph sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri terkait dugaan tindak pidana penodaan agama dan terancam pasal berlapis.

Baca Juga: Asyik, Pemprov Jatim Diskon Pajak Kendaraan Saat Ramadhan, Catat Tanggalnya

Halaman:

Editor: Harumbi Prastya Hidayahningrum


Tags

Terkait

Terkini

x