Menaker Ida Fauziyah Terbitkan Surat Edaran Pembatasan Mudik Bagi Pekerja Swasta dan PMI

- 19 April 2021, 17:43 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah /Sumber: Instagram / @idafauziyahnu/

 

SEPUTARTANGSEL.COM – Kebijakan pelarangan mudik dari Pemerintah pada Idul Fitri 1442 Hijriyah juga berlaku untuk pekerja/buruh swasta dan pekerja migran.

Karenanya pekerja/buruh swasta dan pekerja migran untuk tidak mengadakan rencana perjalanan mudik pada lebaran tahun ini.

Pernyataan itu disampaikanMenteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah pada Minggu, 18 April 2021.

Baca Juga: Jalur Gaza Mencatat Kematian Harian Tertinggi Covid-19 Yang Pernah Ada

Baca Juga: So Sweet, Ridwan Kamil Semangati Istri Jalani Isoman Covid-19, Tuliskan Pesan Mesra

Imbauan Kementerian Ketenagakerjaan itu telah tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/7/HK.04/IV/2021 yang ditandatangani pada 16 April 2021.

“Mengimbau kepada pekerja/buruh swasta dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) untuk tidak melakukan perjalanan mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah pada tanggal 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021,” kata Ida Fauziyah.

Baca Juga: Legenda Animasi Hanna-Barbera Diabadikan di Studio WarnerMedia

Halaman:

Editor: Ignatius Dwiana


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x