Baca Juga: Iwan Fals dan Ulil Bersyukur Presiden Teken PP Royalti Hak Cipta Musik
Sedangkan untuk pengendalian pada transportasi udara, pelarangan berlaku bagi angkutan niaga dan bukan niaga. Selanjutnya, operator yang akan melakukan penerbangan yang dikecualikan, dapat menggunakan izin rute eksisting atau mengajukan flight approval kepada Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan.
Dikutip dari laman Kementerian Perhubungan, pengecualian pada angkutan udara diberlakukan bagi penerbangan pimpinan lembaga tinggi dan tamu kenegaraan.
Lalu operasional kedutaan besar, konsulat jenderal, dan konsulat asing serta perwakilan organisasi internasional, operasional penerbangan khusus repatriasi.
Baca Juga: Penyelundupan Puluhan Ribu Benih Lobster Berhasil Digagalkan Petugas
Baca Juga: Asik, Mulai 12 April Perpanjang SIM Bisa Pakai Aplikasi SINAR Begini Caranya
Operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat, operasional angkutan kargo, serta operasional angkutan udara perintis operasional lainnya dengan seizin dari Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan.
Yang terakhir, pengendalian pada transportasi perkeretaapian, perjalanan kereta api antarkota akan ditiadakan, dan kereta perkotaan diberlakukan pembatasan jam operasional dan suplai.***