Catat, Menteri Perhubungan Terbitkan Aturan Pengendalian Transportasi Selama Masa Idulfitri

- 10 April 2021, 06:35 WIB
Ilustrasi mudik
Ilustrasi mudik /Sumber: Freepik/

Baca Juga: Prihatin Atas Perselisihan dengan Afghanistan-Taliban, Rusia Ajak Pakistan untuk Bicarakan Perdamaian

Baca Juga: Iwan Fals dan Ulil Bersyukur Presiden Teken PP Royalti Hak Cipta Musik

Sedangkan untuk pengendalian pada transportasi udara, pelarangan berlaku bagi angkutan niaga dan bukan niaga. Selanjutnya, operator yang akan melakukan penerbangan yang dikecualikan, dapat menggunakan izin rute eksisting atau mengajukan flight approval kepada Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan.

Dikutip dari laman Kementerian Perhubungan, pengecualian pada angkutan udara diberlakukan bagi penerbangan pimpinan lembaga tinggi dan tamu kenegaraan.

Lalu operasional kedutaan besar, konsulat jenderal, dan konsulat asing serta perwakilan organisasi internasional, operasional penerbangan khusus repatriasi.

Baca Juga: Penyelundupan Puluhan Ribu Benih Lobster Berhasil Digagalkan Petugas

Baca Juga: Asik, Mulai 12 April Perpanjang SIM Bisa Pakai Aplikasi SINAR Begini Caranya

Operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat, operasional angkutan kargo, serta operasional angkutan udara perintis operasional lainnya dengan seizin dari Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan.

Yang terakhir, pengendalian pada transportasi perkeretaapian, perjalanan kereta api antarkota akan ditiadakan, dan kereta perkotaan diberlakukan pembatasan jam operasional dan suplai.***

Halaman:

Editor: Ignatius Dwiana


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah