SEPUTARTANGSEL.COM- Pemerintah telah menetapkan larangan mudik Lebaran dari tanggal 6-17 Mei 2021.
Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan pada libur awal Januari yang membuat meningkatnya kasus secara signifikan.
"Kita harus melihat apa yang terjadi di 2020, setelah mudik, natal, kematian tinggi dari nakes dan terjadinya lonjakan drastis Covid-19," terang Menhub Budi Karya Sumadi.
Selain itu dari catatan Kementerian Kesehatan, penduduk lansia sangat tinggi risikonya, sehingga harus dilindungi.
Untuk mendukung larangan mudik itu, Kementerian Perhubungan juga melarang maskapai penerbangan mengoperasikan pesawat selama berlakunya larangan mudik.
"Larangan sementara ini bersifat menyeluruh," ujar Dirjen Perhubungan Udara, Novie Riyanto pada Kamis 8 April 2021.
Tetapi pemerintah masih memberikan pengecualian bagi perjalanan yang bersifat darurat, tugas negara atau penyaluran logistik.