SEPUTARTANGSEL.COM - Pemerintah diketahui telah mengeluarkan kebijakan terkait larangan mudik lebaran tahun 2021 yang berlaku pada tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.
Menindaklanjuti kebijakan tersebut, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah menyiapkan aturan untuk pengendalian transportasi pada periode itu.
Di antaranya, dengan melakukan penyekatan di 300 lebih titik untuk mencegah pemudik yang nekat pulang kampung untuk berlebaran.
Baca Juga: Soal Myanmar, China Peringatkan Negara-negara ASEAN
Hal ini diungkapkan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi dalam keterangan pers usai Sidang Kabinet Paripurna membahas Penanganan Covid-19 Menghadapi Bulan Puasa dan Libur Idulfitri 1422 H/2021.
“Sesuai dengan arahan Bapak Presiden, kita tegas untuk melarang mudik dan kami juga mengimbau agar Bapak-Ibu yang berkeinginan mudik untuk tinggal di rumah saja,” ujarnya seperti dikutip SeputarTangsel.com dari laman resmi Sekretariat Kabinet, Kamis 8 April 2021.
Selain itu, untuk pengendalian transportasi darat, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri untuk melakukan penyekatan di sejumlah titik.
Baca Juga: Tak Ada Lagi Tanya Jawab, Mulai 4 Mei Layanan Yahoo Answers Ditutup