Iwan Fals dan Ulil Bersyukur Presiden Teken PP Royalti Hak Cipta Musik

- 8 April 2021, 16:46 WIB
Komentar Iwan Fals tentang PP Royalti Hak Cipta.
Komentar Iwan Fals tentang PP Royalti Hak Cipta. /Sumber: Tangkapan Layar Twitter/

SEPUTARTANGSEL.COM – Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik ditandatangani pada 30 Maret 2021 lalu.

PP tersebut bertujuan untuk melindungi sebuah karya agar mendapat imbalan yang pantas diterima oleh para musisi dan para seniman musik.

"Untuk memberikan pelindungan dan kepastian hukum terhadap Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan pemilik Hak Terkait terhadap hak ekonomi atas lagu dan/atau musik serta setiap Orang yang melakukan Penggunaan Secara Komersial lagu dan/atau musik dibutuhkan pengaturan mengenai Pengelolaan Royalti Hak Cipta lagu dan/atau musik,"  bunyi bleid PP 56/2021.

Baca Juga: Hubungan China dan Uni Eropa Renggang, Presiden Xi Jinping Ajak Jerman Bekerja Sama

Baca Juga: Chelsea dan PSG Menang di Leg Pertama Perempat Final Liga Champions

Musisi menyambut peraturan yang dikeluarkan Pemerintah. Mereka menganggap peraturan tersebut akan melindungi karya dan hak ekonomi mereka.

Sambutan hangat diutarakan musisi legendaris yaitu Virgiawan Listanto alias Iwan Fals ketika seorang warganet bertanya pada Iwan Fals dalam akun media sosial Twitter.

Baca Juga: Jelang Ramadhan, Anies Baswedan Pastikan Ketersediaan Stok Pangan di DKI Jakarta Aman

Baca Juga: Cegah Covid-19 Selama Ramadhan, Kegiatan Sahur on the Road Dilarang

Halaman:

Editor: Ignatius Dwiana


Tags

Terkait

Terkini

x