Catat, Menteri Perhubungan Terbitkan Aturan Pengendalian Transportasi Selama Masa Idulfitri

- 10 April 2021, 06:35 WIB
Ilustrasi mudik
Ilustrasi mudik /Sumber: Freepik/

Baca Juga: WhatsApp Segera Hadirkan Fitur Migrasi Chat History Chat Android ke iOS!

Baca Juga: China Berambisi Membangun Situs Peluncuran Roket Kelima

Sementara itu, untuk pengendalian pada transportasi laut, selama periode pelarangan mudik Lebaran, dibuka posko pengendalian di 51 pelabuhan pantau pada H-15 dan H+15.

Di sektor ini, pengecualian diberlakukan terhadap kapal penumpang yang melayani pemulangan tenaga kerja Indonesia, pekerja migran, dan WNI yang terlantar dari pelabuhan negara perbatasan.

Serta pergantian awak kapal; dan kapal penumpang yang melayani transportasi rutin untuk pelayaran lokal satu kecamatan, kabupaten, provinsi dengan ketentuan persyaratan yang berlaku.

Baca Juga: Akibat Siklon Tropis Seroja di NTT, Vaksinasi Covid-19 Tertunda

Baca Juga: Minta Pertanggungjawaban China Terkait Muslim Uighur, Turki Panggil Duta Besar China

Selain itu kapal penumpang yang melayani transportasi antarpulau khusus bagi TNI, Polri, ASN, dan tenaga medis yang sedang melaksanakan tugas.

Lalu kapal penumpang yang melayani transportasi rutin untuk pelayaran di daerah perintis dan daerah tertinggal, terpencil, terluar maupun daerah perbatasan.

Serta kapal penumpang dapat diizinkan beroperasi untuk mengangkut barang logistik yang meliputi barang pokok dan peralatan medis, obat-obatan, dan barang esensial lainnya.

Halaman:

Editor: Ignatius Dwiana


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah