Catat, Menteri Perhubungan Terbitkan Aturan Pengendalian Transportasi Selama Masa Idulfitri

- 10 April 2021, 06:35 WIB
Ilustrasi mudik
Ilustrasi mudik /Sumber: Freepik/

Baca Juga: Akhirnya Terungkap, Ini Penyebab Kecelakaan Tiger Woods

Angkutan yang dilarang pada masa pemberlakuan aturan ini yaitu kendaraan bermotor umum maupun perseorangan, kapal angkutan sungai, danau, dan penyeberangan.

Pengecualian diberlakukan bagi masyarakat dengan kepentingan tertentu seperti bekerja atau perjalanan dinas untuk ASN, Pegawai BUMN, Pegawai BUMD, Polri, TNI, pegawai swasta yang dilengkapi dengan surat tugas dengan tanda tangan basah dan cap basah dari pimpinannya.

Selain itu, kunjungan keluarga yang sakit, kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal dunia, ibu hamil dengan satu orang pendamping, kepentingan melahirkan maksimal dua orang pendamping, dan pelayanan kesehatan yang darurat.

Baca Juga: Manusia adalah Predator Puncak dalam Rantai Makanan Selama 2 Juta Tahun

Baca Juga: Soal Ketersediaan Vaksin di Indonesia, Ini Kata Menteri Kesehatan

Pengecualian kendaraan diberlakukan bagi kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara, kendaraan dinas operasional, berplat dinas, TNI, Polri, dan kendaraan dinas operasional petugas jalan tol, kendaraan pemadam kebakaran, ambulans dan mobil jenazah, serta mobil barang dengan tidak membawa penumpang.

Juga kendaran yang digunakan untuk pelayanan kesehatan setempat seperti ibu hamil dan anggota keluarga intinya yang akan mendampingi.

Seperti kendaraan yang mengangkut pekerja migran Indonesia, warga negara Indonesia dan mahasiswa pelajar di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus dari pemerintah sampai ke daerah asal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pengawasan di lapangan akan dilakukan Polri dibantu TNI, Kemenhub, dan dinas perhubungan (dishub) di daerah, untuk kendaraan bermotor umum dan kendaraan bermotor perseorangan.

Halaman:

Editor: Ignatius Dwiana


Tags

Terkait

Terkini