Kementerian Perhubungan Naikkan Tarif Ojol Jabodetabek, Operator dan Mitra Siap Patuhi

- 10 Maret 2020, 22:56 WIB
Operator dan mitra driver ojek online siap patuhi tarif baru.
Operator dan mitra driver ojek online siap patuhi tarif baru. /- Foto: Antara

SEPUTARTANGSEL.COM - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menaikkan tarif ojek online (ojol) untuk zona II di wilayah Jabodetabek sejak Selasa, 10 Maret 2020.

Untuk zona II Jabodetabek, besaran biaya batas bawah sebesar Rp. 2.250 per kilometer.

Biaya batas atas sebesar Rp. 2.650 per kilometer. Biaya minimal antara Rp. 9.000 sampai Rp. 10.500.

Baca Juga: Peringati Hari Perempuan Sedunia, Aliansi Mahasiswa UIN Banten Minta Pemerintah Peduli Perempuan

Sementara itu, Head of Public Affairs Grab Indonesia, Tri Sukma Anreianno mengatakan, Grab siap mematuhi tarif baru ojek online yang telah ditetapkan pemerintah.

Kebijakan tersebut juga mendapat dukungan dari asosiasi ojek online Gabungan Aksi Roda (Garda), karena sudah sesuai dengan aspirasi permintaan para mitra driver.

Ketua Garda, Igun Wicaksono dikutip dari Antara mengungkapkan, keputusan Kemenhub tersebut sudah sesuai dengan formulasi yang Garda aspirasikan kepada Dirjen Hubdat Kemenhub RI sebelumnya.

Baca Juga: Walt Disney Release Versi Live Action Kisah Princess Mulan, 27 Maret 2020

"Dan ternyata juga sesuai dengan formulasi tarif dari hasil berbagai survei yang dilakukan oleh Litbang Ditjen Hubdat, Kemenhub RI atas biaya jasa tarif ojol," ujar Igun.

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto

Sumber: Permenpan RB


Tags

Terkini

x