Catat, Menteri Perhubungan Terbitkan Aturan Pengendalian Transportasi Selama Masa Idulfitri

- 10 April 2021, 06:35 WIB
Ilustrasi mudik
Ilustrasi mudik /Sumber: Freepik/

SEPUTARTANGSEL.COM – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idulfitri 1442 H/Tahun 2021 dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menerangkan bahwa pengendalian transportasi tersebut dilakukan melalui larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi penumpang untuk semua moda transportasi.

Meliputi moda darat, laut, udara dan perkeretaapian, dimulai dari tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021. Adapun untuk transportasi barang dan logistik tetap berjalan seperti biasa.

Baca Juga: Penembakan Massal Terus Terjadi, 1 Tewas dan 6 Lainnya Terluka

Baca Juga: Ingat, Jokowi Tegaskan Pengusaha Harus Bayar THR Lebaran

Dia juga menjelaskan ketentuan yang diatur dari pengendalian transportasi. Meliputi hal-hal yang dilarang, pengecualian-pengecualian, pengawasan, dan sanksi, serta diatur juga ketentuan mengenai pengendalian transportasi di wilayah aglomerasi.

Pengecualian terhadap aturan ini diberlakukan antara lain untuk penumpang yang memenuhi kriteria khusus seperti perjalanan dinas, bekerja, atau kondisi mendesak seperti melahirkan dan kondisi sakit.

Adita menyebutkan Permenhub ini diterbitkan dalam rangka menindaklanjuti kebijakan peniadaan mudik Idulfitri tahun 2021 yang telah ditetapkan pemerintah, serta terbitnya Surat Edaran (SE) Satgas Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Idulfitri dan Upaya Pengendalian Covid-19 Selama Bulan Ramadan.

Baca Juga: Ridwan Kamil Resmikan Masjid Syaikh Ajlin di Gaza

Halaman:

Editor: Ignatius Dwiana


Tags

Terkait

Terkini

x