UU ITE Diusulkan Revisi, Ini Beberapa Pasal Karet yang Dianggap Bisa Menjerat Siapa Saja

- 17 Februari 2021, 20:54 WIB
Ilustrasi Revisi UU ITE.
Ilustrasi Revisi UU ITE. /Pixabay/ArtsyBeeKids/

Baca Juga: PBSI Desak Kemenpora Segera Prioritaskan Vaksin untuk Atlet Bulu Tangkis

Salah satu contohnya kasus Baiq Nuril, yang menyebarkan bukti rekaman audio pelecehan seksual terhadap dirinya. Malah dilaporkan balik karena dianggap mencemarkan nama baik. 

Beberapa pasal yang dianggap 'pasal karet' dalam UU ITE diantaranya: 

1. Pasal 27 (3) tentang pencemaran nama baik yang dianggap multitafsir. Ketentuan 'penghinaan dan/atau pencemaran nama baik' bisa menimbulkan penafsiran bermacam-macam karena tidak ada ukuran objektif yang dimaksud secara jelas.

Baca Juga: Mensos Risma Berikan Layanan Psikologis untuk Anak dan Pengungsi Bencana Tanah Longsor Nganjuk

Baca Juga: Clubhouse, Aplikasi Baru Dibanjiri Pengguna Setelah Elon Musk Promo di Youtube

2. Pasal 28 (2) tentang ujaran kebencian dan SARA. Karena tidak ada batasan jelas tentang SARA dan tindakan apa saja yang dianggap menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan. Sehingga pasal ini juga berpotensi merepresi minoritas agama.

3. Pasal 27 (1) tentang penyebaran informasi elektronik yang melanggar kesusilaan. Ketentuan tentang muatan yang melanggar kesusilaan'ini dianggap tidak punya batasan yang jelas terkait pengaduan kesusilaan sehingga bisa memukul rata setiap aduan menggunakan pasal ini.

Pasal-pasal karet tersebut rentan disalahgunakan dan dimanfaatkan oleh siapa saja yang merasa tidak suka dengan pernyataan orang lain.

Baca Juga: Komnas HAM Serahkan 16 Barang Bukti Tewasnya 6 Laskar FPI, Bareskrim Masih Memilah-milah

Halaman:

Editor: Tining Syamsuriah

Sumber: Twitter @amnestyindo


Tags

Terkait

Terkini

x