UU ITE Diusulkan Revisi, Ini Beberapa Pasal Karet yang Dianggap Bisa Menjerat Siapa Saja

- 17 Februari 2021, 20:54 WIB
Ilustrasi Revisi UU ITE.
Ilustrasi Revisi UU ITE. /Pixabay/ArtsyBeeKids/

SEPUTARTANGSEL.COM- UU ITE sedang menjadi perbincangan. Pasalnya undang-undang yang dibuat sekitar 2006 ini membuat banyak sekali kontroversi di masyarakat. 

Setelah Presiden Jokowi mengeluarkan pernyataannya mengenai revisi terhadap UU ITE yang dianggap tidak demokratis, seperti menjadi angin segar buat demokrasi di Indonesia. 

Dalam UU ITE yang dipermasalahkan adanya pasal-pasal karet yang dianggap multitafsir. 

Baca Juga: Semakin Memanas, Kapal Perang Angkatan Laut AS Menyusuri Laut China Selatan, Menantang China?

Baca Juga: Waspada! BMKG Peringatkan Tanda Bahaya Puncak Musim Hujan Bagi Warga Jateng

Ada beberapa pasal karet yang bisa menjerat siapa saja, dan aksi saling lapor serta menimbulkan kriminalisasi.

Dilansir dari twitter Amnesty International Indonesia (MII) di akun @amnestyindo mengungkap beberapa pasal karet yang sering digunakan untuk menjerat hukum dan membatasi kebebasan.

"Pada 2020, setidaknya ada 119 kasus dengan 141 orang dilaporkan karena dianggap melanggar UU ITE, jumlah terbanyak dalam 6 tahun terakhir," tulis cuitan MII.

Baca Juga: Pengungsi Korban Banjir di Subang dan Karawang Terima Bantuan Berupa Ribuan Kotak Oranye

Halaman:

Editor: Tining Syamsuriah

Sumber: Twitter @amnestyindo


Tags

Terkait

Terkini

x