Pasal Karet UU ITE, Kapolri: Polisi Kedepankan Restorative Justice, Tidak Dijadikan Alat Kriminalisasi

- 16 Februari 2021, 18:15 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebut UU ITE kerap digunakan untuk mengkriminalisasi.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebut UU ITE kerap digunakan untuk mengkriminalisasi. /ANTARA/HO-Humas Polri/pri./

SEPUTARTANGSEL.COM- Banyaknya masukan dan protes terhadap beberapa pasal karet dalam UU ITE, juga ditanggapi oleh Kapolri Listyo Sigit Prabowo. 

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyatakan bahwa Polisi mengedepankan restorative justice dalam penegakan hukum terkait penerapan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Jendral Listyo Sigit juga berharap, ke depannya UU ITE diharapkan tidak dijadikan sebagai alat untuk saling melaporkan.

Baca Juga: Viral, Video Heboh Sekampung Borong Mobil Mewah Bikin Jalan Kampung Macet

Baca Juga: Vaksin Coronavac Produk Bio Farma Dapat Izin EUA dari BPOM Namanya Vaksin Covid-19

Ha itu diungkap Kapolri Listyo Sigit setelah mendengar aspirasi masyarakat dengan istilah pasal karet dan kriminalisasi terkait dengan UU ITE.

"Untuk menjaga agar penggunaan pasal yang dianggap pasal karet di dalam UU ITE yang kemudian digunakan untuk melaporkan atau saling melapor. Atau lebih dikenal dengan istilah mengkriminalisasikan bisa ditekan dan dikendalikan,” kata Kapolri di Mabes Polri, Senin 15 Februari 2021.

Sigit memastikan Polri akan memperhatikan masalah Hak Asasi Manusia (HAM). Sebab itu, terkait UU ITE, polisi akan mengedepankan keadilan.

Baca Juga: Tempat Pembuatan Bir Tertua Berusia 5.000 Tahun ditemukan Arkeolog Mesir, diyakini Sejak Era Raja Namer

Halaman:

Editor: Tining Syamsuriah

Sumber: ntmcpolri.info


Tags

Terkait

Terkini

x