Komnas HAM Serahkan 16 Barang Bukti Tewasnya 6 Laskar FPI, Bareskrim Masih Memilah-milah

- 17 Februari 2021, 17:15 WIB
Dokumentasi anggota Komisi Nasional HAM, Mohammad Choirul Anam, menunjukkan barang bukti berupa proyektil dan selongsong peluru dalam konferensi pers perkembangan penyelidikan dan hasil temuan Komnas HAM RI atas peristiwa kematian enam anggota FPI di Kantor Komisi Nasional HAM, Jakarta, Senin (28/12/2020).
Dokumentasi anggota Komisi Nasional HAM, Mohammad Choirul Anam, menunjukkan barang bukti berupa proyektil dan selongsong peluru dalam konferensi pers perkembangan penyelidikan dan hasil temuan Komnas HAM RI atas peristiwa kematian enam anggota FPI di Kantor Komisi Nasional HAM, Jakarta, Senin (28/12/2020). /Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/


SEPUTARTANGSEL.COM - Kasus tewasnya enam laskar Front Pembela Islam (FPI) sudah memasuki babak baru.

Barang bukti yang diserahkan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) kepada Bareskrim Polri saat ini masih dipilah-pilah untuk dianalisis.

Penyerahan barang bukti itu diterima oleh penyidik Bareskrim Polri pada Selasa, 16 Februari 2021.

Baca Juga: Waduh, Ini Resiko yang Harus Ditanggung Apabila Memutuskan untuk Menikah Usia Dini

Baca Juga: Memanas, Joe Biden Beri Peringatan kepada China Karena Ini: Ada Akibatnya Bagi China

"Barang bukti dipilah-pilah, dianalisis," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi di Jakarta, Rabu 17 Februari 2021.

Sebagaimana dikutip dari Antara, Rian menuturkan bahwa barang bukti yang diterima sangat banyak. Namun, terbagi kedalaman tiga jenis, yaitu barang bukti yang ditemukan di tempat kejadian perkara (TKP), barang bukti yang sudah diperiksa di Laboratorium Forensik (Labfor) Polri, dan barang bukti digital.

"(Dipilah) tujuannya untuk mendukung penyidikan yang sedang kami lakukan untuk membuat terang (kasus)," ucapnya.

Baca Juga: Pendaftaran SNMPTN 2021 dengan KIP Kuliah Bermasalah, Begini Jawabannya

Baca Juga: Siap-siap, Polisi Tidak Akan Menilang Pelanggar Lalu Lintas Dimulai Bulan Depan, Ini Penggantinya

Halaman:

Editor: Muhammad Hafid


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x