SEPUTARTANGSEL.COM - Kasus tewasnya enam laskar Front Pembela Islam (FPI) sudah memasuki babak baru.
Barang bukti yang diserahkan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) kepada Bareskrim Polri saat ini masih dipilah-pilah untuk dianalisis.
Penyerahan barang bukti itu diterima oleh penyidik Bareskrim Polri pada Selasa, 16 Februari 2021.
Baca Juga: Waduh, Ini Resiko yang Harus Ditanggung Apabila Memutuskan untuk Menikah Usia Dini
Baca Juga: Memanas, Joe Biden Beri Peringatan kepada China Karena Ini: Ada Akibatnya Bagi China
"Barang bukti dipilah-pilah, dianalisis," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi di Jakarta, Rabu 17 Februari 2021.
Sebagaimana dikutip dari Antara, Rian menuturkan bahwa barang bukti yang diterima sangat banyak. Namun, terbagi kedalaman tiga jenis, yaitu barang bukti yang ditemukan di tempat kejadian perkara (TKP), barang bukti yang sudah diperiksa di Laboratorium Forensik (Labfor) Polri, dan barang bukti digital.
"(Dipilah) tujuannya untuk mendukung penyidikan yang sedang kami lakukan untuk membuat terang (kasus)," ucapnya.
Baca Juga: Pendaftaran SNMPTN 2021 dengan KIP Kuliah Bermasalah, Begini Jawabannya
Baca Juga: Siap-siap, Polisi Tidak Akan Menilang Pelanggar Lalu Lintas Dimulai Bulan Depan, Ini Penggantinya