SEPUTARTANGSEL.COM - Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo sudah memasuki minggu ketiga memimpin instansi Polri.
Program kerja yang akan dilakukan oleh Listyo terbilang banyak, salah satunya melarang polisi lalu lintas (Polantas) untuk melakukan penilangan kepada pengendara mobil maupun sepeda motor.
Kebijakan tersebut digantikan dengan menggunakan sistem kamera tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) di seluruh wilayah Indonesia.
Baca Juga: Demi Disiplin Jalankan PPKM Mikro, Pemkot Tangerang Ancam Tunda Insentif RT dan RW yang Tidak Aktif
Baca Juga: Kemlu Laporkan Sebanyak 3211 WNI di Luar Negeri Terkonfirmasi Positif Covid-19
Tilang elektronik masuk dalam program 100 hari kerja Listyo sebagai Kapolri yang harus dituntaskan.
Dengan demikian, Korlantas Polri akan meresmikan sebanyak 205 kamera tilang elektronik atau ETLE nasional tahap I pada 17 Maret 2021 mendatang.
"Launching tahap I pada Maret nanti ada 205 titik (kamera ETLE)," kata Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono dalam Rapat Pimpinan (Rapim) Polri di Mabes Polri, Jakarta, Rabu 17 Februari 2021.
Baca Juga: Joe Biden Singgung Xi Jinping Tanggung Jawab Atas Pelanggaran HAM Muslim Uighur
Baca Juga: China Mengklaim Laut China Selatan, Amerika Serikat Siap Lakukan Ini Bagi Indonesia