Waduh, Komnas HAM Sebut Rencana Pelaporan Tewasnya 6 Laskar FPI Ke Mahkamah Internasional Tak Akan Diterima

- 26 Januari 2021, 15:10 WIB
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik.
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik. /Foto: Antara/Fathur Rochman/

SEPUTARTANGSEL.COM - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) merespon Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) yang berencana akan melaporkan kasus tewasnya enam laskar Front Pembela Islam (FPI) ke Mahkamah Internasional (Internasional Criminal Court).

Menurut Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik rencana pelaporan tersebut tidak akan diterima oleh Mahkamah Internasional.

Pasalnya, kata Taufan, tewasnya enam laskar FPI tersebut bukan termasuk pelanggaran HAM berat.

Baca Juga: Cek Fakta: Beredar Nomor Telepon Satgas Covid-19 DKI Jakarta

Hal itu, berdasarkan temuan Komnas HAM saat melakukan investigasi bahwa tidak ditemukan unsur-unsur pelanggaran HAM yang berat.

"Padahal, berdasarkan data dan bukti yang dikumpulkan oleh Komnas HAM RI tidak ditemukan unsur-unsur pelanggaran HAM yang berat," kata Taufan dalam keterangan tertulisnya, Senin 25 Januari 2021.

"Sebagaimana dinyatakan Statuta Roma maupun Undang-Undang Nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM," imbuhnya.

Baca Juga: Cek Fakta: Pemerintah Bagikan Bantuan Rp900 Ribu untuk Pemilik SIM A dan C, Begini Lengkapnya

Taufan mengungkapkan, ada pihak yang mendesak dan membangun opini bahwa kasus tersebut merupakan pelanggaran HAM berat.

Halaman:

Editor: Muhammad Hafid


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x