SEPUTARTANGSEL.COM - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) merespon Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) yang berencana akan melaporkan kasus tewasnya enam laskar Front Pembela Islam (FPI) ke Mahkamah Internasional (Internasional Criminal Court).
Menurut Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik rencana pelaporan tersebut tidak akan diterima oleh Mahkamah Internasional.
Pasalnya, kata Taufan, tewasnya enam laskar FPI tersebut bukan termasuk pelanggaran HAM berat.
Baca Juga: Cek Fakta: Beredar Nomor Telepon Satgas Covid-19 DKI Jakarta
Hal itu, berdasarkan temuan Komnas HAM saat melakukan investigasi bahwa tidak ditemukan unsur-unsur pelanggaran HAM yang berat.
"Padahal, berdasarkan data dan bukti yang dikumpulkan oleh Komnas HAM RI tidak ditemukan unsur-unsur pelanggaran HAM yang berat," kata Taufan dalam keterangan tertulisnya, Senin 25 Januari 2021.
"Sebagaimana dinyatakan Statuta Roma maupun Undang-Undang Nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM," imbuhnya.
Baca Juga: Cek Fakta: Pemerintah Bagikan Bantuan Rp900 Ribu untuk Pemilik SIM A dan C, Begini Lengkapnya
Taufan mengungkapkan, ada pihak yang mendesak dan membangun opini bahwa kasus tersebut merupakan pelanggaran HAM berat.