Waduh, Ini Resiko yang Harus Ditanggung Apabila Memutuskan untuk Menikah Usia Dini

- 17 Februari 2021, 16:28 WIB
Ilustrasi pernikahan dini.
Ilustrasi pernikahan dini. /Foto: Pixabay /Takmeomeo/

SEPUTARTANGSEL.COM – Pernikahan dini adalah pernikahan yang dilakukan sebelum mempelai berusia 18 tahun. Selain memunculkan resiko kesehatan bagi perempuan, pernikahan dini memiliki dampak buruk bagi keluarga bahkan Negara.

Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 tahun 1974 pasal 6 mengatur batas minimal usia untuk menikah di mana pernikahan hanya diizinkan jika pria sudah mencapai usia 19 tahun dan wanita sudah mencapai usia 16 tahun.

Pegiat Yayasan Kesehatan Perempuan Zumrotin K Susilo mengatakan perkawinan anak dapat menggangu kesehatan reproduksi pada anak perempuan, misalnya menyebabkan kanker serviks.

Baca Juga: Memanas, Joe Biden Beri Peringatan kepada China Karena Ini: Ada Akibatnya Bagi China

Baca Juga: Pendaftaran SNMPTN 2021 dengan KIP Kuliah Bermasalah, Begini Jawabannya

Oleh sebab itu, Zumrotin mengecam pihak-pihak yang mempromosikan perkawinan anak dengan menyebut bahwa usia perkawinan yang ideal bagi perempuan untuk kawin adalah 12 tahun hingga 21 tahun.

“Tindakan tersebut tidak bertanggung jawab dan tidak bermoral. Penting ada pendidikan kesehatan reproduksi yang komprehensif di sekolah,” tutur Zumrotin seperti dikutip SeputarTangsel.com dari Antara News pada Rabu, 17 Februari 2021.

Zumrotin menyayangkan masih banyak pihak yang menganggap pendidikan kesehatan reproduksi sebagai hal yang tabu sehinga hanya menjadi materi sisipan di salah satu mata pelajaran di sekolah.

Baca Juga: Siap-siap, Polisi Tidak Akan Menilang Pelanggar Lalu Lintas Dimulai Bulan Depan, Ini Penggantinya

Halaman:

Editor: Muhammad Hafid


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x