SEPUTARTANGSEL.COM - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menanggapi rencana pelaporan tewasnya enam laskar Front Pembela Islam (FPI) ke Mahkamah Internasional oleh Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3).
TP3 merupakan bentukan dari tokoh nasional Amien Rais yang juga sebagai Ketua Partai Ummat bersama para koleganya.
Komnas HAM menilai bahwa terbentuknya TP3 ini merupakan bentuk kritikan terhadap lembaga Pembela HAM itu.
Baca Juga: Sebabkan Banjir Bandang, Polisi Hentikan Penambangan Emas Ilegal di Sarolangun, Jambi
Meski begitu, Ketua Komnas HAM mengatakan bahwa pihaknya menghormati atas kritikan yang disampaikan publik.
"Segala bentuk masukan, dukungan, kritik bahkan caci-maki merupakan bagian dari konsekuensi yang harus diterima dengan lapang hati dan sudah biasa dialami, terutama dalam menangani kasuskasus atau membicarakan isu-isu krusial di tengah masyarakat," kata Ahmad Taufan Damanik dalam keterangan tertulisnya, Senin 25 Januari 2021.
"Salah satu kritik datang dari Bapak Amien Rais dan koleganya yang membentuk Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) atas tewasnya 6 (enam) orang anggota laskar FPI dan kemudian menyatakan kekecewaan atas hasil-hasil penyelidikan maupun rekomendasi Komnas HAM RI," imbuhnya.
Baca Juga: DPR RI Minta Polri Tindak Tegas Ambroncius Nababan Pelaku Ujaran Rasisme
Atas rencana pengajuan kasus tersebut kepada Mahkamah Internasional, Taufan memberi penjelasan terkait mekanisme pengajuan kepada International Criminal Court (ICC) atau Mahkamah Internasional di Den Haag.
Dalam keterangannya, Taufan mengutip pasal 1 Statuta Roma terkait jurisdiksi dari dibentuknya Mahkamah Internasional tersebut.