Dapatkan Program Bantuan Kartu Sembako Rp200 Ribu dari Kemensos, Cair Mulai Januari 2021, Simak Detailnya

- 30 Januari 2021, 01:00 WIB
Ilustrasi dana bantuan
Ilustrasi dana bantuan /Foto: Pixabay.com/EmAji/

SEPUTARTANGSEL.COM - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) RI bagikan dana bantuan sosial (bansos) Rp200 ribu mulai Januari hingga Desember 2021.

Bantuan ini akan diberikan melalui Program Kartu Sembako kepada para Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Nantinya, para calon menerima akan mendapatkan uang elektronik setiap bulannya.

Baca Juga: Rumah Sakit Rujukan Hanya Mampu Layani Separuh dari Jumlah Pasien Covid-19

Baca Juga: Pulsa dan Token Listrik Bakal Kena Aturan Pajak Mulai 1 Februari, Begini Perhitungannya

Dana tersebut dapat digunakan untuk belanja kebutuhan pangan seperti beras, telur, dan sayur-sayuran di Elektronik Warung Gotong Royong (e-Warong) terdekat.

Adapun tujuan diadakannya program ini yaitu untuk membantu kehidupan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan pangan dan gizi.

Beberapa persyaratan untuk mendapat program kartu sembako ini di antaranya yaitu keluarga dengan kondisi seosial ekonomi terendah di daerah sesuai pagu yang ditetapkan.

Baca Juga: Babak Baru Kasus Korupsi Ekspor Benih Lobster, Kini KPK Akan Periksa Pejabat dari Bengkulu: Siapa Dia?

Baca Juga: Innalillahi, Kang Pipit 'Preman Pensiun' Meninggal Dunia

Kemudian, telah masuk dalam Daftar Penerima Manfaat Program (DPM) Kartu Sembako yang bersumber dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Untuk melihat apakah anda termasuk ke dalam daftar penerima bantuan ini, berikut langkah-langkahnya.

Pertama, buka laman kemensos.go.id.

Baca Juga: Pakai Dinar dan Dirham, Pasar di Depok Langgar Aturan Pemakaian Mata Uang Asing

Baca Juga: Virus Corona Varian Baru dari Afrika Selatan Ditemukan di AS, Ahli: Berpotensi Mengubah Efektivitas Vaksin

Berikutnya, pilih identitas (ID) kepesertaan DTKS.

Selanjutnya, masukkan nomor kepesertaan ID yang telah anda pilih.

Kemudian, isi kode Captcha pada kotak yang tersedia, lalu klik 'Cari'.

Baca Juga: Indeks Persepsi Korupsi di Indonesia Melorot, Refly Harun: Warning! Masih Jadi Masalah Utama Republik Ini

Baca Juga: Siap-Siap, Pemerintah Akan Pungut Pajak Pulsa, Voucher, dan Token Listrik Mulai Februari 2021

Setelah itu akan muncul apakah anda termasuk ke dalam daftar penerima.***

Editor: Harumbi Prastya Hidayahningrum


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x