Wah, Ada Bantuan Lagi Bagi 12 Juta Penerima BPUM Untuk UMKM, Simak Penjelasannya

- 23 Januari 2021, 12:40 WIB
Program BPUM  untuk UMKM
Program BPUM untuk UMKM /Foto: www.depkop.co.id/


SEPUTARTANGSEL.COM - Kementerian Koperasi dan UKM akan kembali memberikan bantuan bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

Bantuan ini berupa bantuan langsung tunai (BLT) Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) sebagaimana yang telah dilaksanakan sejak 2020.

Meski sudah menerima BLT BPUM dari pemerintah, namun pelaku UMKM juga bisa berkesempatan untuk mendapatkan bantuan lagi.

Baca Juga: Waduh, Bupati Sleman Positif Covid-19 Usai Divaksin, Ini Kata Kemenkes

Untuk diketahui, sebelumnya pemerintah telah memberikan BLT BPUM kepada 12 juta pelaku UMKM.

Besaran yang diberikan oleh pemerintah sebanyak Rp2,4 juta per pelaku UMKM.

Sementara itu, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyebutkan prioritas yang akan mendapatkan bantuan BPUM Rp2,4 juta ini adalah daerah yang belum menerima bantuan.

Baca Juga: Aktifitas Tinggi, Doni Monardo Positif Covid-19 Terdeteksi OTG

"Prioritas penerima BLT dari aspek pemerataan antardaerah dan yang belum menerima bantuan Banpres," jelasnya Kamis 21 Januari 2021.

Bagi pelaku UMKM yang pernah menerima BLT BPUM, bisa mendapatkan lagi bantuan yakni berupa Kredit Usaha Rakyat (KUR) Super Mikro.

Halaman:

Editor: Muhammad Hafid


Tags

Terkait

Terkini

x