SEPUTARTANGSEL.COM - Pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) akan tetap bagikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) termin III.
BSU ini rencananya akan diberikan kepada 294.190 orang dari total 12.403.896 pekerja dengan gaji bulanan kurang dari Rp5 juta.
Nantinya, masing-masing penerima akan mendapatkan dana bantuan sebesar Rp2,4 juta.
Baca Juga: Lengkapi Bursa Transfer Musim Dingin, Milan Datangkan Mario Mandzukic
Baca Juga: Komnas HAM Sebut 6 Laskar Pengawal Habib Rizieq Ketawa-tawa, FPI Beri Tanggapan Menohok
Namun, nampaknya Anda perlu sedikit bersabar. Pasalnya, hingga hari ini Kemnaker masih menemukan sejumlah masalah dalam proses penyalurannya.
Di antaranya yaitu adanya publikasi data, nomor rekening yang tidak valid, rekening sudah tutup atau terblokir.
Kemudian, ada juga sebagian rekening yang telah dibekukan karena tidak sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Baca Juga: Kalah Main Mobile Legends, Mantan Pemain Timnas U-19 Ini Aniaya Pacar hingga Giginya Rontok