Pakai Dinar dan Dirham, Pasar di Depok Langgar Aturan Pemakaian Mata Uang Asing

- 29 Januari 2021, 18:18 WIB
Pasar di Depok gunakan mata uang Dinar dan Dirham untuk alat tukar
Pasar di Depok gunakan mata uang Dinar dan Dirham untuk alat tukar /PMJNews/

SEPUTARTANGSEL.COM- Pasar di Indonesia tetapi memakai alat penjualan Dinar dan Dirham. 

Keberadaan pasar yang dinamai Pasar Muamalah ini menjadi perhatian banyak orang. 

Pasalnya Pasar Muamalah ini berada di Depok, tepatnya di Kelurahan Tanah Baru, Depok, Jawa Barat. Seperti halnya pasar umumnya, pasar ini juga banyak pejualnya. 

Baca Juga: Virus Corona Varian Baru dari Afrika Selatan Ditemukan di AS, Ahli: Berpotensi Mengubah Efektivitas Vaksin

Baca Juga: Indeks Persepsi Korupsi di Indonesia Melorot, Refly Harun: Warning! Masih Jadi Masalah Utama Republik Ini

Tetapi pasar yang menggunakan mata uang inar dan Dirham ini hanya dibuka dua minggu sekali, mulai pukul 7 pagi hingga pukul 11 siang.

Dikutip Seputartangsel.com dari PMJNews, selain dengan mata uang Dinar dan Dirham, pasar ini juga menerapkan sistem syariat Islam dalam bertransaksi.

Jika pembeli tidak memiliki uang, maka bisa melakukan pertukaran barang atau barter.

Penggunaan mata uang Dinar dan Dirham dalam wilayah negara RI melanggar hukum. 

Halaman:

Editor: Tining Syamsuriah


Tags

Terkait

Terkini

x