Pulsa dan Token Listrik Bakal Kena Aturan Pajak Mulai 1 Februari, Begini Perhitungannya

- 29 Januari 2021, 20:23 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani, mulai 1 Februari berlakukan pajak pulsa dan token listrik
Menteri Keuangan Sri Mulyani, mulai 1 Februari berlakukan pajak pulsa dan token listrik /Foto: Instagram @smindrawati/

 

SEPUTARTANGSEL.COM-  Menteri Keuangan Sri Mulyani mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6 /PMK.03/2021 tentang Penghitungan dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai serta Pajak Penghasilan atas Penyerahan/Penghasilan Sehubungan dengan Penjualan Pulsa, Kartu Perdana, Token, dan voucer.

Beleid yang diteken pada 22 Januari 2021 akan mulai berlaku pada  1 Februari 2021. 

Penghitungan dan pemungutan PPN untuk pulsa dan kartu perdana dikenakan pada pengusaha penyelenggara jasa telekomunikasi dan penyelenggara distribusi. Pulsa dan kartu perdana dapat berbentuk voucer fisik atau elektronik.

Baca Juga: Babak Baru Kasus Korupsi Ekspor Benih Lobster, Kini KPK Akan Periksa Pejabat dari Bengkulu: Siapa Dia?

Baca Juga: Innalillahi, Kang Pipit 'Preman Pensiun' Meninggal Dunia

Sementara itu, penghitungan dan pemungutan PPN token dikenakan atas penyerahan oleh penyedia tenaga listrik. Token merupakan listrik yang termasuk barang kena pajak tertentu yang bersifat strategis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Pemungutan PPh atas penjualan pulsa dan kartu perdana dilakukan oleh penyelenggara distribusi tingkat kedua dipungut sebesar 0,5% yang dikenakan dari nilai yang ditagih oleh penyelenggara distribusi tingkat kedua kepada penyelenggara distribusi tingkat selanjutnya.

Baca Juga: Pakai Mata Uang Dinar dan Dirham, Pasar di Depok Langgar Aturan Pemakaian Mata Uang Asing

Baca Juga: Virus Corona Varian Baru dari Afrika Selatan Ditemukan di AS, Ahli: Berpotensi Mengubah Efektivitas Vaksin

Halaman:

Editor: Tining Syamsuriah

Sumber: kemenkeu.go.id


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x