Siap-Siap, Pemerintah Akan Pungut Pajak Pulsa, Voucher, dan Token Listrik Mulai Februari 2021

- 29 Januari 2021, 17:12 WIB
Resmi! Kemenkeu Bakal Kenakan Pajak Untuk Pulsa, Voucer, Kartu Perdana, dan Token Listrik Mulai 1 Februari!
Resmi! Kemenkeu Bakal Kenakan Pajak Untuk Pulsa, Voucer, Kartu Perdana, dan Token Listrik Mulai 1 Februari! /Pixabay

SEPUTARTANGSEL.COM - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengatakan mulai Februari 2021 pihaknya akan memungut pajak untuk pulsa, voucher dan token listrik.

Pajak tersebut dimaksudkan untuk PPN atau Pajak Pertambahan Nilai, dan juga PPH atau Pajak Penghasilan yang akan dimulai per 1 Februari 2021. 

Seperti diketahui keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 6/PMK.03/2021 tentang penghitungan dan pemungutan PPN serta PPh atas penyerahan/penghasilan sehubungan dengan penjualan pulsa, kartu perdana, token dan voucer.

Baca Juga: Nasib, Sudah Buron 9 Tahun Koruptor Tertangkap di Tenda Pengungsian Gempa Bumi Mamuju Sulbar

Baca Juga: Wapres Ma'ruf Amin Sebut Hukum Vaksinasi Covid-19 Wajib Kifayah, Begini Penjelasannya

"Kegiatan pemungutan PPN dan PPh atas pulsa, kartu perdana, token dan voucer perlu mendapat kepastian hukum," demikian bunyi PMK Nomor 6/PMK.03/2021 itu seperti dikutip oleh Seputartangsel.com dari Antara pada Jumat 29 Januari 2021.

PMK tersebut ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan diundangkan pada 22 Januari 2021.

Pertimbangan lain dalam menerapkan regulasi baru itu adalah untuk menyederhanakan administrasi dan mekanisme pemungutan PPN atas penyerahan pulsa oleh penyelenggara distribusi pulsa.

Baca Juga: Belajar Daring, Empat ABG Belasan Tahun di Jakut 'Nyambi' Prostitusi Online

Halaman:

Editor: Harumbi Prastya Hidayahningrum


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x