SEPUTARTANGSEL.COM - Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro Mikro (BPUM) Rp2,4 juta dari pemerintah akan segera diterima oleh pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
Pelaku UMKM dapat memastikan apakah terdaftar sebagai penerima atau tidak bisa dicek secara online, cara dan linknya berada di akhir artikel.
Untuk diketahui, program BPUM untuk UMKM ini merupakan bantuan bagi pelaku usaha yang terdampak Covid-19.
Baca Juga: DPR Sebut 3 Nama Kandidat Kuat Calon Kapolri, Ada Listyo Sigit Prabowo
Baca Juga: Sebut 6 Laskar FPI Tak Bersenjata, Munarman Dipolisikan
Selain itu, program BPUM untuk UMKM ini sebagai stimulus pemerintah dalam membangkitkan perekonomian di Indonesia.
Program BPUM untuk UMKM ini sudah memasuki tahap 2, namun sudah ditutup pada akhir November lalu.
Namun, saat ini masyarakat tengah menunggu hasil apakah terdaftar sebagai penerima bantuan atau tidak.
Baca Juga: Hari Ini Presiden Jokowi Panggil Kandidat Calon Menteri Baru, Ada Risma dan Sandiaga?
Baca Juga: Panggil Calon Menteri Ke Istana Hari Ini, Reshuffle Jadi Besok?
Agar tidak penasaran apakah terdaftar sebagai penerima atau tidak bisa mengeceknya melalui link https://eform.bri.co.id/bpum
Bagi yang ingin mengecek melalui link tersebut, cukup melampirkan NIK KTP dan kode verifikasi.
Setelah masuk, dan tiba-tiba muncul keterangan error, halaman bisa direfresh dan akan kembali normal.
Baca Juga: Cek Mobil Laskar FPI yang Ditembak, Komnas HAM Akan Dalami Sejumlah Fakta
Baca Juga: Gosip Reshuffle, Ini Beberapa Nama yang Disebut Bakal Gabung di Kabinet Jokowi
Untuk mendapat program BPUM untuk UMKM ini, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Berikut Syaratnya:
WNI
Mempunyai Nomir Induk Kependudukan (NIK)
Mememiliki usaha mikro
Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD
Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Baca Juga: Bantuan Tunai Kemendikbud Rp1 Juta untuk Pelajar dan Mahasiswa, Begini Cara Ceknya Tanpa Mendaftar
Baca Juga: Sudah Dikantongi Kompolnas, Ini 2 Nama Calon Kuat Kapolri
Surat Keterangan Usaha bisa didapatkan dari desa tempatnya berusaha. Surat tersebut harus diberikan atau dilampirkan saat mendaftar.
Pelaku UMKM juga masih bisa mendaftarkan atau mengajukan diri meskipun alamat tempat usahanya berbeda dengan alamat di KTP dengan syarat menyertakan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Selain persyaratan tersebut, jika ingin mendapatkan program BPUM untuk UMKM ini harus mempersiapkan data sebagai berikut:
Nomor Induk Kependudukan (NIK)
Nama lengkap
Alamat tempat tinggal sesuai KTP
Bidang usaha
Nomor telepon
Baca Juga: Kemensos Bagikan Dana Bantuan UMKM Rp3,5 Juta, Begini Cara Cek Daftar Penerima
Baca Juga: Buntut Baku Tembak 6 Anggota FPI, Munarman Dilaporkan Perkumpulan Ulama ke Polda Metro Jaya
Setelah melengkapi syarat tersebut, pelaku UMKM bisa datang ke beberapa lembaga pengusul yang ditunjuk pemerintah, di antaranya:
Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan HukumKementerian/Lembaga Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.***